Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Gelar Perkara Century Hari Ini

Kompas.com - 19/11/2012, 07:54 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara atau ekspose penyelidikan bail out Bank Century, Senin (19/11/2012).

Gelar perkara tersebut akan menentukan apakah sudah cukup bukti bagi KPK untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka atau belum.

"Senin, kita akan lihat bagaimana pengumpulan informasi dan data, apakah sudah bisa ditentukan kasus ini naik ke tahap penyidikan atau belum. Sampai hari ini, belum ada tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, beberapa hari lalu.

Johan mengatakan, gelar perkara ini bukan yang pertama. Sebelumnya, jajaran pimpinan, deputi, direktur, maupun penyelidik KPK telah beberapa kali melakukan gelar perkara Century. Dalam proses tersebut akan dilaporkan sejauh mana perkembangan penyelidikan bail out atau dana talangan ke Bank Century.

Menurut Johan, sejauh ini KPK sudah mengumpulkan data dan informasi terkait, baik pendapat dari para pakar maupun dari keterangan pihak-pihak yang dimintai keterangan. KPK sudah meminta keterangan sekitar 96 orang.

Yang dimintai keterangan dalam penyelidikan Century meliputi 31 orang dari Bank Indonesia, 39 orang dari Bank Century, 11 orang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dua orang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seorang dari Badan Pengawas Pasar Modal, dan 12 orang lain yang terkait dengan kasus ini.

"Proses Century di KPK jalan terus, tidak benar disebut didiamkan. Tentu data-data informasi, baik dari keterangan pihak-pihak yang dimintai keterangan maupun bukti terus dikumpulkan," kata Johan.

Rencananya, lanjut Johan, pimpinan KPK akan bertemu dengan tim pengawas Bank Century di DPR pada Selasa (20/11/2012). Johan juga membantah kabar yang menyebutkan kalau KPK sebenarnya sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus Century.

"KPK belum menetapkan seorang tersangka. Baru akan dilakukan gelar perkara Senin nanti," katanya.

Indikasi korupsi ditemukan

Berdasarkan pemberitaan Kompas, KPK telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century. KPK sedikitnya menemukan enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan ke Bank Century.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Direktorat Penyelidikan KPK telah mendalami dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian dana talangan ke Bank Century sampai level analisis komprehensif dan menemukan sejumlah kejanggalan yang patut diduga merupakan tipikor.

Busyro mengatakan, tidak lama lagi kasus pemberian dana talangan Bank Century akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kejanggalan

Adapun kejanggalan yang ditemukan KPK dalam pemberian dana talangan Bank Century antara lain proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia (BI).

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

    DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

    Nasional
    Putar Balik Amien Rais: Dari Usulkan Pilpres Langsung, Kini Dukung Dikembalikan ke MPR

    Putar Balik Amien Rais: Dari Usulkan Pilpres Langsung, Kini Dukung Dikembalikan ke MPR

    Nasional
    MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Mulai Kamis Hari Ini

    MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Mulai Kamis Hari Ini

    Nasional
    Usai Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tak Khawatir, Luhut Ungkap Kekesalan

    Usai Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tak Khawatir, Luhut Ungkap Kekesalan

    Nasional
    UU KIA, Kantor Wajib Sesuaikan Jam Kerja sampai Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

    UU KIA, Kantor Wajib Sesuaikan Jam Kerja sampai Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

    Nasional
    UU KIA, Tempat Kerja Wajib Sediakan Ruang Laktasi sampai Penitipan Anak

    UU KIA, Tempat Kerja Wajib Sediakan Ruang Laktasi sampai Penitipan Anak

    Nasional
    Dewas Keluhkan Pimpinan KPK Kerap Komentari Perkara Etik, Sebut Tak Elok

    Dewas Keluhkan Pimpinan KPK Kerap Komentari Perkara Etik, Sebut Tak Elok

    Nasional
    Harap Prabowo Perbaiki soal Hukum, Mahfud: Kalau Tidak, Berlaku Hukum Rimba

    Harap Prabowo Perbaiki soal Hukum, Mahfud: Kalau Tidak, Berlaku Hukum Rimba

    Nasional
    Tak Percaya Jokowi Tidak Setuju Kaesang Maju Pilkada, Mahfud: Dulu Juga Bilang Begitu...

    Tak Percaya Jokowi Tidak Setuju Kaesang Maju Pilkada, Mahfud: Dulu Juga Bilang Begitu...

    Nasional
    Kata Kejagung soal 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Lintasi Kantor Jampidsus

    Kata Kejagung soal "Drone" Ditembak Jatuh Usai Lintasi Kantor Jampidsus

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Hasto Dibelit 2 Perkara Hukum | UU KIA dan Angin Segar Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan

    [POPULER NASIONAL] Hasto Dibelit 2 Perkara Hukum | UU KIA dan Angin Segar Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan

    Nasional
    Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

    Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

    Nasional
    Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

    Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

    Nasional
    Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

    Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com