Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ancam Pidanakan Komisioner KPU

Kompas.com - 17/11/2012, 04:58 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengancam akan memidanakan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ancaman itu dilontarkan karena KPU menolak rekomendasi Bawaslu terkait 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi. Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta KPU untuk mengikutkan ke-12 parpol itu dalam verifikasi faktual.

"Kami akan ambil langkah-langkah yang sudah dinyatakan dalam rekomendasi," kata Anggota Bawaslu Endang Widhatiningtyas, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/11/2012).

Hingga saat ini, kata Endang, pihaknya belum menerima surat resmi KPU yang menyatakan menolak menjalankan rekomendasi Bawaslu. Namun, berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu, KPU telah membuat keputusan itu dalam rapat pleno.

Tak tepat

Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Golkar Nurul Arifin menilai, rekomendasi Bawaslu tidak tepat. Ancaman memidanakan komisioner KPU juga dianggapnya sangat berlebihan.

"Dengan rekomendasi itu, Bawaslu sudah berlaku beyond the duty atau melaksanakan tugas yang bukan wewenangnya. Seharusnya Bawaslu hanya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP, rekomendasi yang seperti itu bukan wewenang Bawaslu," kata Nurul.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, lembaga yang dipimpinnya tidak terpengaruh rekomendasi Bawaslu. Ia mengatakan, KPU tetap berpendirian bahwa 12 parpol yang direkomendasikan tidak lolos verifikasi administrasi. Dasar rekomendasi itu karena adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol, serta ketertutupan akses bagi parpol.

"Sudah diteliti berkali-kali, 100 persen delapan belas partai termasuk dua belas yang direkomendasikan itu tidak lolos. Mereka itu lolos, kecuali ada sesuatu yang luar biasa," kata Husni, Senin (12/11/2012).

Sementara, keharusan KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Keharusan itu diatur dalam pasal 18, 254,255,256 dan 296. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang itu menyebutkan, apabila Bawaslu menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan anggota KPU dalam melaksanakan verifikasi sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik, maka Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU. Sedangkan dalam pasal 18 ayat (3) Undang- Undang itu disebutkan temuan Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU. Sedangkan, pemidanaan Komisioner KPU diatur dalam pasal 296. Pasal itu menyebut setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Nasional
    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Nasional
    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Nasional
    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

    Nasional
    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    Nasional
    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com