JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Suripto Bambang mengungkapkan, pernyataan Komisioner KPU Bidang Hukum Ida Budhiati di sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengada-ada. Ida pada kesempatan itu mengatakan, Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU melakukan pembangkangan birokrasi sejak pendaftaran hingga verifikasi parpol.
"Kalau pembusukan maka organisasi akan berhenti dan tidak jalan. Faktanya, Setjen tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Suripto dalam pledoinya di sidang DKPP, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Suripto menjelaskan, pernyataan Ida yang mengutip perkataan Andi Firmansah bahwa pimpinan setjen adalah sekjen merupakan pembohongan publik. Pasalnya, setjen berdasarkan PP nomor 9 tahun 2003 dikuatkan UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian secara fungsinya diatur untuk bertanggungjawab pada Sekjen. Sebab, sekjen menurut konstitusi adalah pejabat pembina kepegawaian.
"Selama ini jajaran setjen bekerja dengan menerapkan ketentuan sesuai peraturan perundangan. Sebab itu, Sekjen selalu mengadakan pembinaan sampai tingkat bawah bagaimana melaksanakan tupoksi secara benar," ungkapnya.
Suripto menambahkan, Setjen telah bekerja sesuai kode etik PNS. Hal itu juga diatur dalam PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Komisioner KPU, ditudingnya tidak bekerja sesuai kode etik penyelenggara pemilu. Padahal, kode etik itu diatur dalam MoU KPU, Bawaslu dan DKPP nomor 1, 11 dan 13 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu. Pernyataan Ida yang membohongi publik tidak sepantasnya diucapkan.
"Oleh karena itu, lebih bijak apabila Komisioner dalam memberikan pernyataan memilih kata yang lebih santun," sindirnya.
Sementara itu, Ida menegaskan bahwa dirinya tidak berbohong di sidang. Ia tidak menginginkan pernyataannya menjadi polemik berkepanjangan. Bagi Ida, pernyataannya sudah jelas dan tidak terbantahkan. "Saya serahkan ke majelis hakim DKPP. Saya harap dapat memutus dengan baik dan benar," pungkas Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.