Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kejanggalan Grasi SBY kepada Gembong Narkoba

Kompas.com - 12/11/2012, 12:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Istana seharusnya tidak perlu emosional dalam menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terkait adanya mafia narkoba di lingkungan Istana. Hal ini lantaran pemberian grasi terhadap Meirika Franola (Ola) memang penuh dengan kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi III bidang hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, Senin (12/11/2012), di Jakarta. "Menurut saya, grasi terhadap Ola merupakan sebuah kekeliruan. Ini terlihat dari beberapa hal," ujar Indra.

Ia melihat setidaknya ada empat kejanggalan yang ada pada kasus pemberian grasi Ola oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Belakangan diketahui bahwa gembong narkoba itu ternyata masih sempat mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional selama mendekam di penjara.

Keempat kejanggalan pemberian grasi terhadap Ola itu, pertama terkait fakta persidangan dan pertimbangan hukum putusan hakim mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. "Ketiganya memiliki penilaian yang sama bahwa Ola merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba, bukan seperti yang disampaikan SBY bahwa Ola hanya seorang kurir," ujar Indra.

Kedua, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dikuatkan dengan putusan MK, hukuman mati merupakan hukuman yang konstitusional. Dengan demikian, Indra menilai keputusan Presiden menghilangkan hukuman mati untuk Ola tidak tepat lantaran hanya karena melihat tren di negara lain yang cenderung hukuman mati menurun.

Ketiga, Indra melihat rasa kemanusiaan dan keadilan atas jutaan korban narkoba dan keluarga yang ditinggalkan seharusnya tidak diabaikan Presiden hanya demi seorang Ola.

"Keempat, Mahkamah Agung juga telah menyatakan tidak cukup alasan untuk memberikan grasi kepada Ola, tetapi kenapa SBY dan para stafnya terkesan mengabaikan rekomendasi MA tersebut. Sekarang semua semakin jelas dan tidak bisa dibantah lagi," kata Indra.

Diberitakan sebelumnya, Meirika Franola (Ola) ditangkap saat menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasusnya pada 27 Februari 2003.

Namun, Presiden Yudhoyono mengampuninya dan memberikan grasi pada 26 September 2011 sehingga hukuman yang harus dijalaninya diubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ola yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang belakangan ditengarai terlibat lagi dan bahkan mengotaki peredaran narkoba dengan jaringan dari luar negeri. Kasus ini tengah ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga:

Grasi yang Jadi Bumerang buat Presiden

Grasi Ola, Bentuk Pengurangan Hukuman Mati

Mafia Narkoba Disebut Masuk Istana RI 1, Sudi Terhina

Mahfud: Mafia Narkoba "Gentayangan" di Penegak Hukum

SBY: Saya Bertanggung Jawab atas Grasi Ola

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Grasi Terpidana Narkoba

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Nasional
    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Nasional
    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com