JAKARTA, KOMPAS.com - Lima anggota KPU mendatangi kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin Jakarta, Selasa (6/11/2012) sore, meminta penjelasan terkait rekomendasi Bawaslu.
Sebelumnya Bawaslu menyatakan, 12 partai politik (parpol) dari 18 parpol gagal verifikasi administrasi, untuk tetap diverifikasi faktual.
"Kami hanya menerima formulir temuan dan rekomendasi Bawaslu. Tapi, apa dasar rekomendasi itu belum jelas. Semestinya, dokumen yang dimiliki Bawaslu disandingkan dengan dokumen yang ada di KPU, baru kemudian diterbitkan rekomendasi," kata anggota KPU Arief Budiman.
Arief bersama empat Anggota KPU lainnya yakni Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, dan Hadar Gumay, diterima anggota Bawaslu Daniel Zuchron.
Kemarin, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, Bawaslu menilai ada pelanggaran administrasi dan kode etik, dalam proses pendaftaran dan penelitian administrasi parpol calon peserta pemilu.
Selain itu, terdapat pelanggaran kode etik pada semua proses verifikasi, termasuk pada pengadaan dan penyelenggaraan Sistem Informasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol (SIPOL). KPU juga dinilai menutup akses kepada parpol dan Bawaslu.
Kenyataannya, sejauh ini semua pemantau, wartawan, bahkan staf Bawaslu bisa memonitor pelaksanaan verifikasi administrasi, yang dilakukan KPU di kantor Jalan Imam Bonjol dan di Hotel Borobudur Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.