Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grup Permai Dapat Untung 40 Persen dari Proyek Universitas

Kompas.com - 01/11/2012, 21:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Grup Permai disebut memperoleh keuntungan sekitar 40 persen dari nilai proyek pengadaan sarana dan prasarana di setiap universitas. Ada 16 universitas yang pengajuan anggarannya diurus Grup Permai.

Hal ini terungkap dalam kesaksian staf pemasaran Grup Permai, Clara Mauren, dalam persiadangan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek universitas di Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek wisma atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kamis (1/11/2012) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terdakwa dalam kasus ini adalah Angelina Sondakh.

Clara mengaku mendapat tugas dari atasannya, Mindo Rosalina Manulang, untuk mengurus proyek di tiga universitas, yakni Universita Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Soedirman Purwokerto, dan Universitas Negeri Malang. "Dari Universitas Tirtayasa, keuntungan yang diperoleh adalah 40 persen dari pagu anggaran sekitar Rp 40 miliar. Begitu juga dari Universitas Negeri Malang dan Universitas Sudirman," kata Clara.

Dia melanjutkan, untuk proyek di Universitas Negeri Malang, diajukan anggaran Rp 40 miliar. Adapun proyek di Universitas Jenderal Soedirman senilai antara Rp 25 miliar atau Rp 26 miliar.

Untuk mengegolkan nilai anggaran yang diajukan tersebut, menurut Clara, Grup Permai biasanya memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR yang terlibat pengurusan anggaran. Setelah nilai anggaran disetujui dan perusahaan itu mendapat tender pengerjaan proyek, Grup Permai memberi uang kepada universitas-universitas. "Mekanismenya begitu," ujar Clara.

Menurut Clara, pemberian uang dukungan kepada anggota DPR itu dilakukan agar anggaran yang diajukan dapat disetujui. Ada sejumlah uang dukungan yang ditujukan kepada Angelina sesuai dengan arahan Mindo Rosalina. "Pemberian support kepada anggota DPR ditujukan agar dana turun atau disetujui. Ada beberapa yang ditujukan untuk terdakwa karena memang hal itu diperintahkan oleh ibu Rosa," ungkap Clara.

Dia juga mengaku pernah bertemu dengan Angelina di Hotel Sultan Jakarta. Pertemuan tersebut, kata Clara, sepertinya membahas masalah proyek di Kemendiknas. "Tapi waktu itu belum sempat dibicarakan untuk universitas yang mana," ujarnya.

Staf lain dari Grup Permai, Dewi Untari, mengaku pernah diminta mengantarkan paket kado berisi uang ke kompleks DPR di Senayan, Jakarta. Menurutnya, uang itu diantarkan ke ruangan anggota Komisi X DPR I Wayan Koster. Namun, Dewi mengaku tidak bertemu dengan Angelina saat mengantar uang ke ruangan Koster tersebut.

Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2.350.000 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9.000). Uang tersebut diberikan oleh Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait penggiringan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kemendiknas pada 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com