JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Sumatera Utara non-aktif Syamsul Arifin resmi diberhentikan setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya terkait kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat 2000-2007. Syamsul yang juga mantan bupati Langkat selama dua periode, yaitu 1999-2004 dan 2004-2008 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
MA memperberat hukuman Syamsul dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Selain pidana penjara, majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul Arifin membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 88 miliar setara dengan kerugian negara.
Terkait putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian H Syamsul Arifin SE sebagai Gubernur Sumatera Utara masa jabatan tahun 2008-2013.
Kepala Negara menggunakan putusan MA No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 sebagai dasar hukum keppres tersebut.
Ketika dihubungi, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, Kemendagri telah menyerahkan keppres tersebut kepada Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun dan Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis di Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
"Untuk sementara, Pak Nurdin akan menjabat sebagai pelaksana harian gubernur. Pasalnya, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sedang naik haji," kata Djohermansyah kepada Kompas.com, Kamis.
Pemberhentian ini, kata Djohermansyah, telah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut mengatakan, kepala daerah yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan.
Selanjutnya, Ketua DPRD Sumut akan menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur Sumut melalui sidang paripurna DPRD Sumut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.