Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: 349 Dokumen Tak Terkait Simulator SIM

Kompas.com - 01/11/2012, 14:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Tommy Sihotang mengatakan, ada 349 dokumen yang tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM). Dokumen-dokumen tersebut disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Korlantas, Jakarta, beberapa waktu lalu dan belum dikembalikan.

"Ada 349 item bukti, personal komputer, masalah organisasi, struktur di Korlantas, yang tidak ada hubungannya dengan simulator," ujar Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012).

Sementara Korlantas merasa dirugikan Rp 425.131.250. Korlantas menuntut KPK mengembalikan 349 dokumen tersebut. Sebab, dokumen tersebut dibutuhkan Korlantas untuk pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, kuasa hukum Korlantas Juniver Girsang mengatakan, dokumen yang diminta Korlantas untuk dikembalikan di antaranya berkaitan dengan pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Juniver membantah gugatan tersebut sengaja dilayangkan untuk menutup-nutupi adanya potensi korupsi terkait PNKB dan STNK.

Gugatan perdata ini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No 542/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. Gugatan diajukan oleh Kepala Korlantas Irjen Pudji Hartanto. Sidang perdana telah berlangsung hari ini. Ketua Majelis Hakim Kusno meminta kedua pihak berdamai.

Menurut Tommy, jalan damai pun terbuka lebar. "Tentu saja ada. Perdata itu dimungkinkan dan dibuka upaya damai," ucap Tommy.

Baca juga:
Terbuka, Pintu Damai Korlantas-KPK
Polri: Gugatan Korlantas Bukan Melawan Presiden
Kapolri: Gugatan ke KPK? Lihat Perkembangan, Ya!

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com