Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Korlantas dan KPK Berdamai

Kompas.com - 01/11/2012, 13:59 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Kusno yang memimpin persidangan gugatan perdata Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Proses mediasi dilakukan seusai sidang perdana gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/11/2012), yang hanya berlangsung sekitar 15 menit.

"Oleh karena perkara gugatan perdata, kewajiban majelis untuk mendamaikan pihak yang berperkara. Kepada penggugat maupun tergugat, kalau bisa diusahakan merumuskan secara konkrit dan realistis hal-hal apa saja yang mungkin bisa dibicarakan dan diselesaikan. Untuk acara perdamaian itu harus menggunakan mediator," ucap Majelis Hakim Kusno, saat persidangan di Ruang Oemar Seno Adji PN Jaksel, Kamis (1/11/2012).

Dalam sidang perdana tersebut, hadir Tommy Sihotang selaku kuasa hukum Korlantas dan kuasa hukum KPK yakni Indra Mantong Bati. Mediasi kedua lembaga ini dibatasi waktu hingga 40 hari.

"Saya mengingatkan mediasi ini dibatasi waktu, jangan sampai lebih dari 40 hari," terang Kusno.

Majelis hakim memutuskan sebagai mediator yakni Hakim Pranoto. Setelah itu, majelis hakim menyatakan sidang ditutup. Proses mediasi pun kemudian dilakukan secara tertutup antara pihak Korlantas dan KPK.

Seperti diketahui, gugatan perdata ini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 542/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. Gugatan diajukan oleh Kepala Korlantas Irjen Pudji Hartanto. Dalam gugatan tersebut, Korlantas meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen sitaan yang tidak berkaitan dengan kasus simulator SIM, terutama dokumen yang dibutuhkan Korlantas dalam melaksanakan pelayanan publik.

Salah satu pengacara Korlantas, Juniver Girsang mengatakan, dokumen yang diminta Korlantas untuk dikembalikan diantaranya berkaitan dengan plat nomor kendaraan bermotor (PNKB) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) Juniver membantah gugatan tersebut sengaja dilayangkan untuk menutup-nutupi adanya potensi korupsi terkait PNKB dan STNK. Dia juga mengatakan, gugatan yang diajukan Korlantas itu tidak berkaitan dengan Kepolisian RI. Menurutnya gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar September atau sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menengahi kisruh KPK-Polri terkait penanganan simulator SIM.

Baca juga:
Terbuka, Pintu Damai Korlantas-KPK
Polri: Gugatan Korlantas Bukan Melawan Presiden
Kapolri: Gugatan ke KPK? Lihat Perkembangan, Ya!

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Nasional
    Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Nasional
    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Nasional
    Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Nasional
    Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

    Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

    Nasional
    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Nasional
    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

    Nasional
    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Nasional
    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

    Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

    Nasional
    Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

    Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

    Nasional
    'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

    "Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

    Nasional
    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com