Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Korupsi, Neneng Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/11/2012, 13:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008. Surat dakwaan atas nama Neneng itu dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari Kadek Wiradana, Jaya Sitompul, Rini Triningsih, Ahmad Burhanudin, dan Guntur Ferry Fathar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Menurut jaksa, Neneng, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

"Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Muhammad Nazaruddin, Marisi Martondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting," kata jaksa Burhanudin.

Adapun Nazaruddin, Mindo, Marisi, dan Arifin masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, sementara Timas Ginting divonis sudah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara Februari lalu.

Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar. Ia menguraikan, Neneng melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (Dit PSPK) Depnakertrans.

Dalam pelaksanaan proyek, Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama dari perusahaan pemenang tender, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia. Perbuatan ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Atas perbuatannya, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu telah menguntungkan orang lain, tetapi merugikan keuangan negara. Sebanyak Rp 2 miliar dari keuntungan itu mengalir ke PT Anugerah Nusantara.

Sisanya mengalir ke Timas Ginting, Direktur PSPK pada Ditjen PSPK Hardy Benry Simbolon, Ketua Panitia Pengadaan PLTS Sigit Mustofa, anggota Panitia Pengadaan Agus Suwahyono dan Sunarko, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Arifin Ahmad, serta Direktur Utama PT Bangun Perkasa Karmin Rasman Robert. Sekitar Juli 2008, Neneng melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, M Nasir, Hasyim, Mindo, Marisi, dan Unang Sudrajat di kantor PT Anugerah Nusantara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut membahas akan adanya kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS di Depnakertrans. Setelah itu, Nazaruddin memerintahkan Marisi dan Mindo untuk mencari informasi terkait proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

Selanjutnya, menurut jaksa, Nazaruddin memerintahkan Marisi dan Mindo untuk mengikuti lelang proyek itu dengan meminjam bendera PT Alfindo, PT Nuratindo, PT Mahkota Negara, dan PT Taruna Bakti Perkasa.

"Selanjutnya, terdakwa (Neneng) menyampaikan bahwa terhadap perusahaan yang dipinjam benderanya akan mendapai fee 0,5 persen dari nilai kontrak apabila jadi pemenang," ujar jaksa Burhanuddin.

Dalam proses penentuan pemenang lelang, Neneng melalui Marisi meminta Timas selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) agar memenangkan PT Alfindo. Atas permintaan itu, Timas pun mengubah hasil evaluasi teknis sehingga PT Alfindo dinyatakan memenuhi syarat sebagai pelaksana proyek. Setelah PT Alfindo Nuratama dinyatakan sebagai pemenang lelang, Neneng bersama Nazaruddin, Marisi, dan Mindo, menemui Direktur Utama PT Sundaya Indonesia Rustini dan staf marketing perusahaan tersebut yang bernama M Arif. Dalam pertemuan itu, disepakati kalau PT Sundaya Indonesia akan menjadi pelaksana proyek PLTS (subkontraktor) dari pekerjaan PT Alfindo dengan nilai kontrak Rp 5,27 miliar lebih. Adapun selisih nilai kontrak ke PT Sundaya dengan nilai proyek PLTS inilah yang dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini. Sementara Neneng seusai mendengarkan surat dakwaannya dibacakan membantah disebut sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusnatara. Menurut Neneng, dirinya hanyalah ibu rumah tangga biasa. Neneng dan tim pengacaranya pun akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan selanjutnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

    Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

    Nasional
    'Keluarga' Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

    "Keluarga" Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

    Nasional
    PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

    PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

    Nasional
    Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

    Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

    Nasional
    SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

    SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

    Nasional
    Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

    Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

    Nasional
    Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

    Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

    Nasional
    Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

    Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

    Nasional
    Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

    Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

    Nasional
    SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

    SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

    Nasional
    Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

    Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

    Nasional
    Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

    Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

    Nasional
    Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan tapi yang Benar Jangan Ngawur

    Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan tapi yang Benar Jangan Ngawur

    Nasional
    Dapat Nomor Pedangdut Nayunda Nabila, SYL Langsung Kirim Stiker di WA

    Dapat Nomor Pedangdut Nayunda Nabila, SYL Langsung Kirim Stiker di WA

    Nasional
    Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

    Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com