JAKARTA, KOMPAS.com- Korps Lalu Lintas Polri mengajukan permohonan gugatan perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan. Gugatan itu diajukan terkait dengan penggeledahan barang bukti di gedung Korlantas yang dinilai tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korlantas Polri.
Hal itu disampaikan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Pudji Hartanto di Jakarta, Jumat (26/10/2012).
Pudji mengakui, Korlantas telah menunjuk pengacara untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan guna meminta barang bukti yang disita KPK dan yang tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi di Korlantas.
Pudji menjelaskan, pihak Korlantas sebenarnya telah mengirim surat kepada KPK untuk meminta barang bukti yang disita KPK dan dinilai tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi simulator di Korlantas. Atas permintaan itu, lanjut Pudji, KPK mengirim surat ke Korlantas yang meminta rincian barang sitaan yang dinilai tidak terkait dengan kasus tersebut.
"Sudah kita kirimkan juga rinciannya," katanya. Akan tetapi, menurut Pudji, penyidik KPK belum menyerahkan barang bukti yang disita yang tidak terkait dengan kasus tersebut.
"Tentunya, dari pihak pengacara Mabes melakuan tindakan hukum, yaitu gugatan ke ke pengadilan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.