Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Belum Mampu Pulangkan Djoko Tjandra

Kompas.com - 25/10/2012, 18:38 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI mengaku telah maksimal dalam upaya ekstradisi buron terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra. Namun, Pemerintah Papua Nugini (PNG) belum juga menanggapi surat dari Kejagung.

"Khusus upaya masalah ekstradisi Djoko, kami sudah melakukan kordinasi secara maksimal dari pihak Kementerian Luar Negeri dan juga perwakilan kita di sana, namun jawaban dari pemerintah PNG mengatakan bahwa mereka belum melakukan pembahasan secara mendalam," ungkap Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Darmono menegaskan, upaya tersebut terkendala dengan masa transisi pemerintahan baru PNG yang dipimpin Perdana Menteri Peter O'Neil sejak September 2012 lalu. Darmono juga sempat menilai pemerintah PNG tidak merespon surat yang dikirimkan Kejagung secara cepat.

"Kendalanya, pemerintah PNG belum melakukan pembahasan. Kita tidak bisa memaksakan. Itu kan, otoritas negara lain," tandasnya.

Darmono menambahkan, pihaknya telah kembali menyurati PNG. Kejagung pun siap langsung mendatangi PNG jika surat tak juga ditanggapi. "Kita secara aktif akan terus berupaya secara maksimal untuk mengambil langkah-langkah yang dapat kita lakukan. Apakah pihak Indonesia harus segera ke sana atau kita menunggu kunjungan pemerintah PNG? Karena kita juga sudah mengirimi surat untuk kedua kalinya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera ada tanggapan," paparnya.

Sebelumnya, Djoko diketahui telah menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni 2012 lalu. Pindahnya kewarganegaraan Djoko diinformasikan oleh Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung.

Menurut Darmono, Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus bebas dari masalah hukum. Kejagung pun telah menyurati pemerintah PNG untuk menanyakan proses pemindahan warga negara tersebut.

Sementara di PNG, Djoko diketahui memiliki sejumlah aset, salah satunya adalah pesawat pribadi. Dalam kasusnya, Djoko Tjandra sempat diputus bebas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi. Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK) 11 Juni 2009.

Mahkamah Agung menyatakan Djoko bersalah. Djoko dihukum dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan Mahkamah Agung (MA), 10 Juni 2009 Djoko diketahui telah melarikan diri meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Ikuti berita selengkapnya di topik "DJOKO TJANDRA BURON"

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com