Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon: UU Zakat Kriminalisasikan Amil Zakat Tak Berizin

Kompas.com - 24/10/2012, 21:53 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon uji materi Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat [Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41] menilai UU tersebut berjalan tanpa arah. Pasalnya, UU Zakat tidak mengatur secara jelas mengenai penjelasan pasal per pasal.

"Undang-Undang ini undang-undang galau, pelaksananya (Baznas) juga bingung. Peraturan Pemerintah-nya juga tidak kunjung ada jadi UU Zakat dapat dikatakan berjalan tanpa arah," ujar kuasa hukum pemohon, Heru Susetyo, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Heru menyebutkan, UU Zakat berjalan tanpa arah dalam hal pemberlakuan pasal kriminalisasi bagi amil zakat. Pasal 38 dan Pasal 41 UU ini menyebutkan, amil zakat tradisional yang yang tidak mempunyai izin terancam dikriminalkan. Ancaman denda bagi amil zakat tradisional tersebut maksimal 50 juta rupiah dengan penjara satu tahun.

Namun, dari segi praktik, pelaksanaan pasal ini membuat banyak pihak bingung. Bahkan, terangnya, hakim konstitusi Akil Mochtar sempat mempertanyakan siapa yang berhak atau setidaknya bisa mengkriminalkan amil zakat.

"Petugas yang mengkriminalkan tidak jelas. Apakah polisi selaku pihak berwajib, petugas Kemenag, Satpol PP atau petugas PNS lainnya. Ini Undang-Undang yang tidak menjamin kepastian hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) mengajukan uji materiil terhadap 8 pasal yaitu Pasal 38, Pasal 41, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dari UU Pengelolaan Zakat ke MK. Mereka merasa seluruh pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan Pasal 28C ayat 2, Pasal 28E ayat 2 dan 3, pasal 28H ayat 2 dan 3 UUD 1945.

Para pemohon terdiri dari Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang, Yayasan Yatim Mandiri, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LPP Ziswaf Harum, Yayasan Portal Infaq, Yayasan Harapan Dhuafa Banten, KSUP Sabua Ade Bima NTB dan Koperasi Serba Usaha Kembang Makmur Situbondo.

Pemohon beranggapan UU a quo itu merupakan bentruk kriminalisasi, sentralisasi, marginalisasi dan diskriminasi terhadap keberadaan lembaga amil zakat tradisional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com