Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Tidak Bisa Halangi Orang Beribadah

Kompas.com - 24/10/2012, 09:13 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, peraturan di bawah UUD 1945 tidak bisa menghalang-halangi kebebasan setiap warga untuk beribadah. Hal itu dikatakan Hajriyanto Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari, di Jakarta, Selasa (23/10/2012). Pernyataannya menanggapi penutupan sembilan gereja dan lima vihara di Banda Aceh sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah.

"Terlalu jauh kalau benar sampai ada peraturan apapun bentuk peraturan itu yang isinya menghalangi kebebasan orang beribadah sesuai keimanan masing-masing," kata Hajriyanto.

Persyaratan membangun rumah ibadah dalam Pergub itu teramat berat. Sebuah rumah ibadah dapat memperoleh izin jika, mendapat persetujuan dari 120 orang warga sekitar, dengan jumlah jemaat lebih dari 150 orang, mendapat pengesahan dari lurah/kecik, dan ada surat rekomendasi dari Departemen Agama setempat.

Persyaratan itu jauh lebih berat dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Dua Menteri yang mewajibkan ada izin dari 90 jemaat, dengan dukungan 60 orang warga sekitar.

Hajriyanto mengatakan, seharusnya ibadah boleh dilakukan di mana saja, apakah di rumah ibadah, hotel, ruko, bahkan lapangan. Dia membandingkan dengan yang dilakukan umat Islam ketika shalad Idul Fitri atau Idul Adha di lapangan.

"Sejauh pengetahuan saya, tidak ada ajaran syariah yang membatasi orang beragama lain menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu. Jika persoalannya menyangkut ijin mendirikan tempat ibadah mungkin saja terkait dengan tata ruang atau ketertiban. Tetapi untuk beribadah tidak boleh ada peraturan yang membatasinya, baik pembatasan ruang maupun waktu," kata Hajriyanto.

Politisi Partai Golkar itu berharap agar permasalahan di Banda Aceh kembali dimusyawarahkan dengan semua pihak terkait. Jangan ada aksi massa dalam penyelesaian.

"Saya berharap sekali (penutupan tempat ibadah) tidak akan terjadi di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

    Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

    Nasional
    Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

    Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

    Nasional
    17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

    17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

    Nasional
    Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

    Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

    Nasional
    Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

    Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

    Nasional
    Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

    Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

    Nasional
    PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

    PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

    Nasional
    Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

    Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

    Nasional
    PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

    PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

    Nasional
    Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

    Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

    Nasional
    Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

    Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

    Nasional
    Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

    Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

    Nasional
    Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

    Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

    Nasional
    KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

    KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

    Nasional
    Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

    Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com