Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak akan Larang Sirkus Lumba-lumba

Kompas.com - 22/10/2012, 14:36 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, menyatakan tidak akan melarang pentas lumba-lumba keliling. Kegiatan itu dinyatakan legal dan tidak menyalahi peraturan asalkan dilakukan dengan sejumlah persyaratan "kesejahteraan" fauna liar.

"Pentas lumba-lumba itu diperbolehkan oleh undang-undang, demikian juga atraksi topeng monyet ekor panjang (Macaca macaca)," kata Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan, Senin (22/10/2012) di Jakarta.

Ini menanggapi desakan melalui petisi online agar aktivitas pentas lumba-lumba keliling dihentikan. Hingga siang ini, jumlah pemberi suara bagi petisi ini telah mencapai 91.000 orang.

Namun hal ini tidak menyurutkan Kementerian Kehutanan untuk tetap mengizinkan atraksi itu berlanjut. Darori berdalih izin yang diberikan itu disertai berbagai persyaratan demi menjaga "kesejahteraan" (welfare) hewan.

Beberapa hal di antaranya menyediakan dokter hewan, menjaga kualitas air, kualitas bak, dan menjamin pakan. "Informasi yang diberikan ke kami itu (terkait lumba-lumba sirkus mati) itu sudah lama sekali. Jadi sulit untuk menyelidiki penyebabnya. Kalau ada informasi, langsung saja lapor ke kami untuk diselidiki," ucap Darori.

Ia menjamin pihaknya akan menyelidiki secara independen dan mengusut jika terbukti terjadi pidana atas hewan dilindungi itu. Ia menyebut perusahaan yang diberi izin mementaskan lumba-lumba yaitu Taman Safari, Ancol, dan PT Wersut Seguni Indonesia (Kendal).

Sementara, dalam situs change.org yang memfasilitasi petisi "STOP supporting travelling dolphin circuses!" disebutkan, lumba-lumba sirkus ini sengaja dibuat lapar. Mereka diangkut truk yang sempit, gelap, dan pengap.

Klorin dalam kolam sering membuat mereka buta. Bunyi yang mereka dengar dalam truk, pesawat, atau musik keras pertunjukkan membuat kerusakan sonar. Lumba-lumba itu didapatkan dari hasil tangkapan di sekitar pulau Karimun Jawa. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com