Kamis, 23 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 23 Mei 2013 | 00:33 WIB
Pelimpahan Berkas Simulator Semestinya Segera
Penulis : Nina Susilo | Kamis, 18 Oktober 2012 | 20:41 WIB
|
Share:
Pelimpahan Berkas Simulator Semestinya SegeraKOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHOPetugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, mendampingi peserta ujian yang menggunakan alat ini, Kamis (8/2/2012). Dari enam alat simulator yang ada hanya dua alat yang bisa difungsikan, sisanya mengalami gangguan. Selama ini tidak ada teknisi khusus untuk perbaikan alat ini sehingga petugas setempatlah yang berusaha memperbaikinya sendiri.

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri semestinya bisa dilakukan segera. Sebab, pelimpahan cukup dilakukan sesuai Undang-Undang tentang KPK.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi simulator mengemudi tinggal direalisasikan. Tidak ada kerumitan apapun. Sebab, hal ini bisa dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dengan perundangan khusus ini (lex spesialis), Polri tidak perlu memikirkan kerumitan seperti bila menggunakan KUHP.

"Perintah Presiden sudah jelas. Penyidik tunggal, kasus tidak dipecah. Polisi, kejaksaan, dan KPK berkoordinasi terus untuk menjalankan perintah Presiden," kata Denny, usai diskusi bulanan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (18/10/2012).

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengatakan Polri siap untuk menyerahkan berkas, tersangka, berita acara, maupun barang bukti kasus dugaan korupsi simulator mengemudi. "Kapanpun KPK siap, kami siap. Kalau ada pengembangan penyidikan, silakan. Yang jelas, kami tidak mau menghentikan penyidikan, nanti melanggar undang-undang. Kalau melimpahkan, kami siap kapan saja," tuturnya.

Terkait penyidikan atas Novel Baswedan, penyidik KPK yang dituduh terlibat penganiayaan di Bengkulu, Sutarman mengatakan hal ini diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Bengkulu. Polri juga akan memerhatikan tuntutan masyarakat.

Editor :
Nasru Alam Aziz