Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mantan Mendagri Hari Sabarno Jadi 5 Tahun

Kompas.com - 17/10/2012, 22:09 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kabinet Gotong Royong Hari Sabarno.

Putusan kasasi tersebut bernomor 1482/PIDIS 2012. Putusan kasasi tersebut membatalkan vonis PN Tipikor yang menghukum Hari Sabarno 2,5 tahun penjara.

"Hari Sabarno terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama. MA menjatuhkan pidana penjara 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di MA, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Ridwan mengatakan, barang bukti dari korupsi Hari Sabarno adalah 208 mobil pemadam kebakaran (damkar). Selain itu, ada uang yang dikorupsi dan dikembalikan kepada pemerintah.

Putusan tersebut berdasarkan musyawarah hakim dengan suara bulat pada Selasa, 16 Oktober 2012.

Para hakim adalah Djoko Sarwoko, Abdul Latief, Leopold Hutagalung, Krisna Harahap, dan Sri Murwahyuni yang bertindak sebagai hakim ad hoc korupsi MA.

"Hari Sabarno ini memang dasar pertimbangannya adalah kerugian negara cukup besar dan terjadi di berbagai provinsi menyangkut APBN dan APBD dan di sini melibatkan banyak sekali pelaku yang sudah dipidana yang terkait, lebih kurang berasal dari 15 provinsi," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil damkar, mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (5/1/2012) silam.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi dengan penunjukan langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud (almarhum) sebagai perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan 208 mobil damkar di 22 wilayah seluruh Indonesia pada 2003 hingga 2005.

Perbuatan Hari Sabarno selaku Mendagri dan Oentarto Sindung Mawardi selaku Dirjen Otonomi Daerah (Otda) saat itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 97,2 miliar. Hari Sabarno juga divonis untuk membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com