JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kabinet Gotong Royong Hari Sabarno.
Putusan kasasi tersebut bernomor 1482/PIDIS 2012. Putusan kasasi tersebut membatalkan vonis PN Tipikor yang menghukum Hari Sabarno 2,5 tahun penjara.
"Hari Sabarno terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama. MA menjatuhkan pidana penjara 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di MA, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Ridwan mengatakan, barang bukti dari korupsi Hari Sabarno adalah 208 mobil pemadam kebakaran (damkar). Selain itu, ada uang yang dikorupsi dan dikembalikan kepada pemerintah.
Putusan tersebut berdasarkan musyawarah hakim dengan suara bulat pada Selasa, 16 Oktober 2012.
Para hakim adalah Djoko Sarwoko, Abdul Latief, Leopold Hutagalung, Krisna Harahap, dan Sri Murwahyuni yang bertindak sebagai hakim ad hoc korupsi MA.
"Hari Sabarno ini memang dasar pertimbangannya adalah kerugian negara cukup besar dan terjadi di berbagai provinsi menyangkut APBN dan APBD dan di sini melibatkan banyak sekali pelaku yang sudah dipidana yang terkait, lebih kurang berasal dari 15 provinsi," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil damkar, mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (5/1/2012) silam.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi dengan penunjukan langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud (almarhum) sebagai perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan 208 mobil damkar di 22 wilayah seluruh Indonesia pada 2003 hingga 2005.
Perbuatan Hari Sabarno selaku Mendagri dan Oentarto Sindung Mawardi selaku Dirjen Otonomi Daerah (Otda) saat itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 97,2 miliar. Hari Sabarno juga divonis untuk membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.