Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Dibahas KPK-Polri dalam Gelar Perkara

Kompas.com - 15/10/2012, 17:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri turut membahas sejumlah hal terkait penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) pada gelar perkara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2012). KPK lebih banyak mendengarkan apa yang sudah dilakukan Polri dan rencana dalam penanganan kasus itu.

"Jadi, sejumlah penyidik di Bareskrim melakukan ekspose mengenai kasus itu, sejauh mana yang sudah dilakukan, dan apa yang akan dilakukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Gelar perkara bersama itu diikuti Direktur Tipikor Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Nur Ali beserta tim penyidik Bareskrim. Sementara itu, KPK diwakili pelaksana tugas (plt) Direktur Penuntutan KPK Mohamad Roem, plt direktur penyidikan KPK, plt direktur penyelidikan, dan sebagian penyidik yang menangani kasus simulator SIM. Adapun Komisaris Novel Baswedan dikatakan tidak ikut dalam gelar perkara hari ini.

Johan mengatakan, hasil pertemuan tadi masih sebatas ekspose atau gelar perkara. Belum disimpulkan mengenai teknis pengambilalihan perkara simulator. "Akan ditindaklanjuti dengan pertemuan berikutnya. Nanti akan dibentuk tim kecil yang membicarakan mengenai detail penanganan simulator SIM," ujarnya.

Beberapa hal yang diekspose dalam pertemuan tersebut, lanjut Johan, antara lain mengenai proses pemeriksaan atau penahanan tersangka, serta sejauh mana kepolisian mengusut kasus itu. Johan juga mengatakan belum ada penyerahan barang-barang bukti terkait kasus simulator dari Kepolisian ke KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian dan KPK mulai melakukan koordinasi terkait pelimpahan perkara simulator SIM pasca-instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui pidatonya, Presiden menginstruksikan Polri untuk melimpahkan penanganan perkara simulator SIM sepenuhnya kepada KPK.

Sebelumnya, KPK dan Kepolisian seolah memperebutkan penanganan berkas tiga tersangka. Ketiganya adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang. Secara terpisah, Brigadir Jenderal (Pol) Nur Ali mengatakan tidak ada kendala dalam proses pelimpahan berkas dari Kepolisian ke KPK.

Mengenai kapan prosesnya akan selesai, dia mengatakan, "Lebih cepat lebih baik."

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

    Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

    Nasional
    Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

    Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

    Nasional
    Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

    Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

    Nasional
    Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

    Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

    Nasional
    Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

    Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

    Nasional
    WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

    WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

    Nasional
    Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

    Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

    Nasional
    KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

    KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

    Nasional
    Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

    Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

    Nasional
    Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

    Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

    Nasional
    Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

    Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

    Nasional
    Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Nasional
    Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

    Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

    Nasional
    Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

    Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

    Nasional
    Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

    Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com