JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap enggan menjelaskan identitas penyidik lain di KPK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat tahun 2004 yang sebelumnya menyeret Komisaris Novel Baswedan. Polri juga tidak memberikan sedikit pun informasi terkait inisial nama penyidik di KPK tersebut, maupun tersangka lain dari Polda Bengkulu.
"Belum, ya. Itu nanti dulu, masih dilakukan evaluasi. Kita cari waktu yang lebih pas lagi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/10/2012).
Boy menjelaskan, seorang penyidik KPK tersebut juga terlibat dalam peristiwa penembakan tersangka pencuri sarang burung walet tahun 2004. Atas seberondong pertanyaan, Boy belum mau memberi penjelasan lebih lanjut.
"Nama ini diduga kuat terlibat juga. Belum ada penjelasan dulu," lanjutnya.
Seperti diberitakan, selain Novel, Polri juga menetapkan, dua orang lainnya sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian delapan tahun silam. Salah satu tersangka tersebut, saat ini juga bertugas sebagai penyidik di KPK. Selain itu, juga salah seorang perwira menengah dari salah satu Polda di Indonesia.
"Berdasarkan keterangan saksi, seorang penyidik KPK tersebut bertindak sebagai pelaksana (penembakan pencuri sarang walet)," kata Boy, Sabtu (13/10/2012).
Ia menyebutkan, pemberian status tersangka yang dialamatkan ke penyidik KPK beserta salah seorang perwira menengah sudah sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan keterangan saksi, mereka bersama Novel Baswedan saat itu diketahui menembak pencuri sarang walet yang masing-masing mengenai bagian kaki keenam pencuri tersebut. Boy juga menjelaskan, salah seorang penyidik KPK tersebut pada saat terjadinya peristiwa delapan tahun silam masih berpangkat Ipda.
Penambahan tersangka ini dilakukan setelah Presiden bahwa proses hukum terhadap Novel tidak tepat waktu dan cara penanganannya. Menyikapi pidato presiden itu, Polri menyatakan tetap akan melanjutkan penyidikan kasus Novel. Namun saat ini masih melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut.
Berita terkait polemik antara Polri dan KPK dapat diikuti dalam topik "Polisi Vs KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.