Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan di Balik Kesepakatan Mendadak soal Gedung KPK

Kompas.com - 12/10/2012, 14:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tiba-tiba saja berubah sikap terkait keputusan alokasi anggaran gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sejak diusulkan tahun 2008 lalu, Komisi III bersikeras menolak alokasi anggaran karena dinilai belum perlu.

Anggota Komisi III asal Fraksi Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, kesepakatan ini cukup mengejutkan karena hanya dilakukan dalam waktu 15 menit dalam rapat internal Komisi III pada Kamis (11/10/2012) malam. Namun, hanya ada tujuh dari sembilan fraksi yang mengikuti rapat internal itu. Lalu, apa alasan di balik kesepakatan kilat Komisi III itu?

Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika mengungkapkan, dua fraksi yang tidak hadir adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Ketidakhadiran kedua fraksi itu, menurutnya, tidak menjadi kendala penetapan keputusan komisi.

"Secara resmi, memang belum menyampaikan pendapat resminya (Fraksi PPP dan PDI-P), tetap itu sah dan tidak akan ada masalah," ujar Pasek, Jumat (12/10/2012), di Gedung DPR, Jakarta.

Lebih lanjut, Pasek membantah para anggota dewan mencari momentum saat banyak kritik masyarakat terhadap DPR yang dianggap justru melemahkan KPK.

"Tidak ada itu momentum. Ini memang siklusnya membahas anggaran jadi memang dalam posisi merespons anggaran itu. Karena musimnya pembahasan anggaran itu sehingga dilanjutkan saat ini," katanya.

Alasan yang menjadi pertimbangan DPR sebenarnya, lanjut Pasek, adalah tidak ada jalan lain yang bisa dilakukan bagi KPK untuk memperoleh gedung baru. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan KPK, Polri, dan kejaksaan pada Kamis siang lalu, anggota dewan mendengarkan semua upaya yang dilakukan KPK. Namun, hingga kini KPK belum bisa mendapatkan gedung tambahan untuk dipinjam.

"Apa saran Komisi III (untuk pinjam gedung lembaga pemerintahan) itu sudah dijalankan KPK, tetapi KPK tidak menemukan cara-cara itu. Jadi, kita tidak bisa menunggu lagi," ujar Pasek.

Upaya pengalokasian anggaran untuk gedung baru KPK terbilang tidak terlalu mulus. Sudah dua kali DPR menolak permintaan KPK itu. Pada tanggal 12 Juni 2008 lalu, untuk pertama kalinya, KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp 187,9 miliar, tetapi tidak disepakati Komisi III. Usulan itu kembali ditolak pada tanggal 16 September 2008.

Pada tanggal 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp 90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru. Akan tetapi, dana itu tidak bisa langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi dan penetapan. Ternyata, Komisi III justru menjawabnya dengan memberikan tanda bintang terhadap anggaran itu.

Terakhir, pada tanggal 5 September 2012, KPK kembali mengajukan permintaan untuk membuka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Komisi III DPR.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Gedung Baru KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com