JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa mengklaim telah berhasil menekan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diproses hukum saat bekerja di luar negeri melalui upaya pencegahan. Padahal, saat bersamaan, ada sekitar 300 orang TKI yang tengah menghadapi hukuman mati.
"Kalau dibandingkan data saat ini, bulan Januari 2012 sampai Oktober dibandingkan tahun lalu, kasus secara umum bukan hanya terkena hukuman mati menurun 40 persen. Mudah-mudahan ini hasil dari upaya-upaya pencegahan," ujar Marty, Rabu (10/10/2012), sebelum melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.
Upaya pencegahan yang dilakukan, sebut Marty, dengan deteksi dini persoalan TKI yang ada di luar negeri. Selain melakukan upaya pencegahan, Menlu juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pendampingan hukum terhadap para TKI yang terancam hukuman kurungan hingga hukuman mati. Menurutnya, dari tahun 2011 hingga kini, ada seratus TKI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Namun, untuk kasus pidana berat, Menlu mengaku memang sulit membebaskan TKI dari ancaman hukuman mati. Kendati demikian, bantuan hukum tetap akan diberikan.
"Jenis kasusnya sebagian besar kasus narkoba, pembunuhan, yang terakhir membunuh anak 4 tahun. Memang beragam (kasus), kita tidak bisa bedakan satu sama lain. Namun, kita tetap berikan bantuan hukum. Hukuman pidana mati tentu sangat serius dan tidak jarang korban orang Indonesia juga," kata Marty.
Berdasarkan data Migrant Care Indonesia, saat ini ada lebih dari 6.000 tenaga kerja Indonesia ditahan di Malaysia. Sebanyak 300 orang di antaranya terancam hukuman mati. Jumlah TKI di Malaysia secara resmi yang terdaftar adalah 1,2 juta orang. TKI yang terakhir harus menghadapi ancaman hukuman mati adalah Haryanto Azlan (37) dan Effendi. (Baca: Dua TKI Terancam Hukuman Mati)
Haryanto saat ini ditahan di penjara Kluang, Johor, Malaysia, karena dituduh terlibat perkelahian yang mengakibatkan kematian empat tahun lalu. Haryanto kini sedang mengajukan banding di Mahkamah Tinggi atau banding tingkat tiga. Sementara itu, Effendi yang saat ini ditahan di penjara Sungai Buloh, Selangor, dituduh memiliki narkotika. Ia sekarang sedang mempersiapkan upaya banding tingkat dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.