KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin. Nama itu yang mungkin disebut jika ada pertanyaan, siapa anggota DPR yang paling banyak dicari terkait polemik seputar proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi?
Ini karena Aziz yang berasal dari Fraksi Partai Golkar diduga berperan besar di sejumlah proses revisi UU KPK. Aziz adalah pimpinan rapat intern Komisi III pada 3 Juli 2012 yang memutuskan melanjutkan proses revisi UU KPK ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pada Selasa (9/10), Aziz pula yang memimpin Komisi III saat bertemu Baleg DPR untuk membahas kelanjutan revisi UU KPK.
Sarifudin Sudding, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, membenarkan, Aziz adalah pimpinan sejumlah pertemuan di Komisi III yang membahas proses revisi UU KPK.
Kondisi ini sempat memunculkan dugaan, Aziz dan fraksinya berperan banyak atas munculnya sejumlah ketentuan dalam draf revisi UU KPK yang cenderung mengurangi wewenang komisi tersebut. Hal itu misalnya dengan hilangnya wewenang penuntutan oleh KPK, dan penyadapan yang dilakukan KPK harus mendapat izin pengadilan.
Aziz menolak tudingan itu dengan menyatakan, ”Bos, (dari 51 anggota Komisi III) Golkar itu hanya 10 orang.”
Namun, masalah revisi UU KPK hanya menjadi sebagian ”isu” yang menimpa Aziz. Saat rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 7 Desember 2011, pria kelahiran 31 Juli 1970 ini juga banyak dibicarakan karena mengingatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dengan berkata, ”Saudara Wamen (Wakil Menteri) tidak usah cengengesan. Mohon maaf, Anda tidak ganteng.”
Pernyataan itu disampaikan Aziz karena melihat Denny selama rapat sering memainkan telepon pintarnya. (NWO)
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.