Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Segera Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan

Kompas.com - 09/10/2012, 20:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi segera berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.

Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait polemik kasus tersebut. Dalam pidatonya, Presiden Yudhoyono memerintahkan agar Polri menyerahkan penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan tersangka Irjen Djoko Susilo kepada KPK.

"Mencermati perkembangan pascapidato Presiden, KPK akan melakukan koordinasi secepatnya dengan Polri dan Kejaksaan karena sebagian berkas sudah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan. Tentu akan koordinasi lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (9/10/2012) malam di Jakarta.

Menurut Johan, pimpinan KPK akan bertemu dengan Kepala Polri dan Jaksa Agung dalam waktu dekat. Johan mengatakan, koordinasi teknis akan dilakukan lebih dulu, baik mengenai pemeriksaan para saksi, tersangka, maupun soal berkas-berkas yang sudah ditangani Kepolisian. "Pekan ini sudah ditindaklanjuti mengenai koordinasi itu. Akan ada pertemuan di tim teknis," ujarnya.

Sebelumnya KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tersebut. Ketiganya adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.

Polisi sudah melimpahkan berkas pemeriksaan ketiga tersangka itu ke Kejaksaan Agung, tetapi kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dianggap belum lengkap. Polri juga menahan Didik di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dan menjebloskan Budi ke Rutan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sejak 3 Agustus 2012. Adapun Sukotjo, yang bertatus terpidana, sejak awal mendekam di Rutan Sukamiskin, Bandung.

Berdasarkan Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, batas maksimal penahanan seseorang adalah 60 hari. Jika dihitung, kedua tersangka itu sudah menjalani 60 hari penahanan. Mengenai masalah penahanan tiga tersangka yang berkasnya harus dilimpahkan Polri ke KPK ini, Johan mengatakan hal itu tergantung koordinasi yang berlangsung nanti. "Itu bisa dijawab dengan langkah koordinasi," ujarnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik Polisi Vs KPK dan Dugaan Korupsi Korlantas Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Nasional
    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com