JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, pemerintah akan menyerahkan kembali draf Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) ke Komisi I DPR RI. Draft terbaru itu sudah mencakup perubahan terakhir yang dilakukan pemerintah sesuai arahan dari Komisi I.
"Ini kita sudah selesai. Nanti melalui rapat pemerintah, setelah dikonfirmasi akan diberikan ke DPR melalui penjelasan pemerintah. Rencananya, kalau tidak ada perubahan, tanggal 18 Oktober," ujar Sjafrie, Selasa (9/10/2012), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Draft itu, diakui Sjafrie, adalah draft hasil perbaikan yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, Komisi I DPR RI mengembalikan draf itu ke pemerintah karena belum ada perubahan. Di beberapa pasal dalam RUU itu, anggota Dewan menilai ada yang bertabrakan dengan undang-undang lainnya dan dianggap berpotensi melanggar hak asasi Manusia (HAM).
Terkait hal itu, Sjafrie mengatakan, ada tiga belas undang-undang terkait dengan RUU Kamnas ini. "Supaya dia jangan tabrakan, kita sudah listing. Yang terakhir itu Undang-Undang Intelijen dan Undang-undang Penanganan Konflik Sosial. Ini kami sesuaikan," kata Sjafrie.
Diberitakan sebelumnya, sebelum dibahas di Pansus, RUU Kamnas dibahas di Komisi I. Pihak Komisi I berpandangan RUU itu harus dikembalikan ke pemerintah karena banyak catatan kritis dari 12 pihak yang diundang Komisi I. Pihak yang mengkritisi diantaranya Imparsial, Kontras, Komnas HAM, dan Dewan Pers.
Salah satu subtansi yang dikritisi yakni pembentukan Dewan Keamanan Nasional untuk menjaga keamanan. Pembentukan dewan itu dikhawatirkan akan mempreteli kewenangan Polri. Pansus RUU Kamnas memutuskan mengembalikan draf RUU Kamnas ke pemerintah untuk diperbaiki sejumlah subtansi yang dikritik.
Ketika itu, hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta agar pembahasan RUU Kamnas dilanjutkan. Akhirnya, draf diserahkan ke pemerintah. Beberapa partai pun juga ada yang menolak pembahasan RUU ini seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI Perjuangan, dan Partai Hanura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.