Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag: Pengelolaan Zakat Harus Libatkan Peran Negara

Kompas.com - 09/10/2012, 19:18 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan, pengelolaan zakat harus melibatkan peran dari institusi negara, Kementerian Agama. Pengelolaan Zakat yang mengabaikan peran Kementerian Agama bertentangan dengan prinsip syariah yang menghendaki ketegasan dan kepastian hukum.

"Pengelolaan zakat, di samping terikat dengan ketentuan syariah, tidak bisa mengabaikan legalitas, akuntabilitas dan sistem pengawasan. Tidak seorang pun dapat membantah bahwa bahwa keamanan dana zakat akan lebih terjamin apabila dikelola oleh lembaga yang memiliki otoritas dan kepastian hukum yaitu negara," kata Nasaruddin saat memberikan keterangan dari pihak pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Nasaruddin menjelaskan, berdasarkan ajaran Islam, zakat tidak termasuk dalam urusan antara individu dengan Tuhan semata. Namun, terkait dengan hak negara dan masyarakat. Lebih jauh, ia menjelaskan pengelolaan zakat harus diatur oleh negara untuk menciptakan kesatuan sistem dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

"Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tidak dapat diartikan sebagai sentralisasi pengelolaan zakat tetapi dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna," tambahnya.

Ia mengatakan, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat bahwa kriminalisasi amil jika tidak berizin dari pejabat berwenang, lebih ditekankan untuk menginventarisir, menertibkan, mewujudkan akuntabilitas, dan transparansi kepada lembaga yang mengelola zakat dari masyarakat. Dirinya menjelaskan, izin dari pejabat yang berwenang diharapkan agar pihak yang mengelola zakat dari masyarakat dapat dijamin menyalurkan zakat yang dikelola secara benar.

Hal tersebut, menurutnya dapat diartikan bahwa lembaga amil zakat tidak menyimpang dari tujuan semula misalnya menjadi sebuah korporat yang bersifat kapitalistis atau mencari keuntungan. "Tidak tepat jika izin dari pejabat berwenang tersebut bertujuan untuk mempersulit, mempersempit, dan mematikan ruang gerak lembaga amil zakat. Adanya izin dari pejabat yang berwenang justru akan memperkuat lembaga amil zakat dan amil zakat tradisional di masjid-masjid," tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 20 pemohon yang terdiri atas sembilan lembaga amil zakat (LAZ) dan 11 perorangan menguji UU Pengelolaan Zakat ke MK. Para pemohon yang berasal dari lembaga itu di antaranya Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LPP Ziswaf Harum, Yayasan Harapan Dhuafa Banten, KSUP Sabua Ade Bima NTB dan Koperasi Serba Usaha Kembang Makmur Situbondo.

Sedangkan pemohon perorangan di antaranya Mohammad Arifin, Dessy Sonyaratri, A Azka Muthia, dan Umaruddinul Islam, yang semuanya selaku amil zakat. Para pemohon menguji Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat yang mengatur keberadaan lembaga pengelolaan zakat dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam permohonannya, pemohon menilai UU Pengelolaan Zakat dapat mematikan lebih dari 300 LAZ yang ada karena berbadan hukum yayasan, sedangkan dalam ketentuan UU Pengelolaan Zakat mengharuskan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Selain itu, lanjutnya, UU ini juga telah mensentralisasi pengelolaan zakat nasional berada ditangan pemerintah, sehingga bisa menghambat perkembangan peran serta LAZ yang telah memperdayakan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.

Pemohon juga mempermasalahkan pendirian Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota tanpa memberikan persyaratan pendirian serta mendapat dana APBN dan menggunakan dana yang dihimpun, sedangkan LAZ tidak mendapatkan dana APBN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com