Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Kasus Kompol Novel Tetap Berjalan

Kompas.com - 08/10/2012, 22:19 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo menegaskan, Kepolisian tetap akan memproses kasus penganiayaan berat terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang diduga melibatkan Kompol Novel. Kapolri mengatakan, tak seorang pun yang dapat mengintervensi penanganan kasus hukum.

"Yang namanya penyidik itu di dalam bertugas, dia tidak dipengaruhi oleh yang lain. Itu saja," kata Kapolri singkat kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Kapolri mengatakan, Kepolisian tetap berkeyakinan ada pelanggaran hukum terkait kasus tersebut. Ketika ditanya arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa penanganan kasus tersebut tidak tepat dari sisi timing, Kapolri mengatakan, pelaksanaannya akan disesuaikan.

"Semua tentunya berproses," kata Kapolri. Pada nantinya, Kepolisian akan tetapo mencari waktu pelaksanaan yang paling tepat.

Tidak tepat

Sebelumnya, Presiden menegaskan, penanganan kasus Kompol Novel Baswedan yang diduga melakukan penganiayaan berat oleh Polda Bengkulu tidak tepat. Kepala Negara pun meminta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. "Saya pandang tidak tepat, baik dari segi timing maupun caranya," kata Presiden ketika memberikan pernyataan resmi terkait konflik KPK-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Presiden menyesalkan upaya Polda Bengkulu yang menjemput Kompol Novel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2012) silam. Dirinya juga menyesalkan berkembangnya berita yang simpang siur di balik upaya penangkapan tersebut sehingga memunculkan masalah politik yang baru.

Kasus penganiayaan berat yang dikaitkan Polda Bengkulu dengan Novel ini terbilang kasus lama. Pada 2004, menurut kepolisian, Novel diduga melakukan penganiayaan dengan menembak tersangka kasus pencurian sarang burung walet. Saat itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Lamanya selang waktu antara peristiwa dan penyidikan kepolisian yang baru dilakukan saat ini menimbulkan kecurigaan.

Pada Jumat (5/10/2012) malam, anggota Polda Bengkulu dengan dibantu pasukan Polda Metro Jaya menggeruduk Gedung KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk menangkap Novel. Mereka mengaku membawa surat penangkapan dan surat penggeledahan. Namun, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, surat penggeledahan yang dibawa pasukan Polda Bengkulu itu belum disertai izin pengadilan, bahkan belum ada nomor suratnya.

Janggal

Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (7/10/2012) malam, mengungkap kejanggalan lain terkait penetapan Novel sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu. Menurut Johan, tim investigasi KPK menemukan bahwa laporan masyarakat terhadap Novel baru dibuat Polda pada 1 Oktober 2012 atau empat hari sebelum Polda Bengkulu berupaya menangkap Novel. Surat laporan tersebut bernomor 1285/11/2012/SPKT.

Seperti diketahui, laporan inilah yang menjadi dasar kepolisian menyidik kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan ke Novel tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Komisaris Besar Dedy Irianto sebelumnya mengatakan bahwa kasus delapan tahun yang menimpa Novel itu diusut karena ada laporan dari tersangka pencurian sarang burung walet yang menjadi korban.

"Ada laporan keberatan dari masyarakat. Kapan saja bisa kami proses sepanjang belum kedaluwarsa," katanya, beberapa waktu lalu.

Berbeda dengan hasil investigasi KPK, menurut Dedy, laporan masyarakat tersebut baru masuk pada Agustus lalu. Johan juga mengungkapkan kejanggalan lain yang ditemukan tim investigasi KPK. Menurutnya, hingga kini belum ada uji balistik terhadap peluru yang dikaitkan dengan kasus dugaan penganiayaan oleh Novel tersebut. Selain itu, menurutnya, belum ada pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi.

"Perlu juga disampaikan bahwa sebelum hari Jumat itu, belum satu pun surat panggilan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan (Novel) untuk diperiksa," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Nasional
    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    Nasional
    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Nasional
    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Nasional
    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Nasional
    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Nasional
    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Nasional
    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Nasional
    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Nasional
    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com