Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kasus Novel Sudah Selesai 2004

Kompas.com - 06/10/2012, 02:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengatakan, kasus yang dikaitkan Kepolisian dengan penyidik KPK, Kompol Novel, sudah selesai pada 2004. Namun, menurutnya, Jumat (5/10/2012) ada seorang yang mengaku Kombes Dedi Iryanto dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu membawa surat penangkapan atas nama Novel ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

"Membawa perintah untuk penggeledahan dan penangkapan," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (6/10/2012) dini hari.

Menurutnya, dalam surat penangkapan tersebut Kombes Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP.

Bambang menjelaskan, saat Novel bertugas di Polres Bengkulu, ada anak buahnya yang melakukan pelanggaran hukum sehingga menyebakan seseorang tersangka meninggal dunia. Penembakan itu, katanya, tidak dilakukan oleh Novel. Atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan anak buah Novel tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan sidang kode etik dan Novel sudah mengambil alih tanggung jawab perbuatan anak buahnya itu. "dan (Novel) sudah dikenakan teguran keras," kata Bambang.

Dia juga mengatakan,KPK tetap melindungi Novel dan penyidiknya yang lain. Novel adalah salah satu pimpinan satuan tugas penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM di KPK. Karena kasus ini sudah dianggap selesai pada 2004.

Ikuti beritanya di topik pilihan "Polisi Geruduk Gedung KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com