JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator berkendara ujian surat izin mengemudi (SIM), Jumat (5/10/2012). Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah Djoko tidak hadir pada panggilan pemeriksaan Jumat pekan lalu.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas meyakini Djoko akan memenuhi panggilan hari ini.
"Saya yakin dia hadir," kata Busyro di Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Meski demikian, Busyro mengaku pihaknya belum mendapatkan konfirmasi kehadiran dari pihak Djoko. Jika dua kali dipanggil yang bersangkutan tidak hadir, KPK siap memanggil paksa Djoko pada panggilan ketiga. Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu menegaskan, tidak ada kendala bagi penyidik KPK untuk memanggil paksa Djoko. Abraham juga mengungkapkan, siap menandatangani surat penahanan Djoko jika yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Besok saya tidak akan bergeser dari tempat duduk saya dan ruangan saya. Saya hanya menunggu teman-teman penyidik di lantai tujuh dan delapan untuk menyodorkan surat penahanan dan, jika surat penahanan itu ada di meja saya, maka saya tidak akan menolak untuk menandatanganinya," tutur Abraham.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini. Baik Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian. Djoko bersama tiga tersangka itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar.
Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo. Pada Jumat pekan lalu, Djoko tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Jenderal bintang dua itu mengirim tim pengacaranya untuk menyampaikan surat ketidakhadiran kepada penyidik. Dalam suratnya, Djoko menolak diperiksa karena meragukan kewenangan KPK dalam menyidik kasus simulator SIM ini.
Dia pun meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dianggap dapat memastikan apakah KPK atau kepolisian yang berhak menangani perkaranya. Sayangnya, pihak MA menolak permintaan Djoko tersebut.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.