JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 28 penyidik Kepolisian RI sudah diangkat sebagai pegawai oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, surat ketetapan pimpinan atas 28 penyidik itu sudah diterbitkan.
"Totalnya 28. (Ke-28 orang) itu sudah diberi SK (surat ketetapan) oleh pimpinan KPK, sudah disampaikan ke Polri, kemarin siang," kata Busyro di Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Menurut Busyro, saat ini pimpinan KPK sedang mempertimbangkan bagaimana mekanisme pengunduran diri para penyidik itu dari institusi Polri. Pengangkatan 28 penyidik sebagai pegawai KPK itu, menurutnya, sudah sesuai dengan peraturan perundangan (PP), antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK. PP ini merupakan turunan UU KPK yang secara khusus mengatur sistem sumber daya manusia di KPK. Busyro yakin, para penyidik kepolisian yang diangkat sebagai pegawai KPK ini legal secara hukum. Sebelum mengangkat, KPK sudah melakukan kajian dan tidak hanya satu aturan yang memperbolehkan hal tersebut.
"Ini kan kita angkat sudah berdasarkan peraturan hukum, boleh mengangkat penyidik sendiri. Jadi, penegak hukum pastilah mengakui legalitasnya," ucap Busyro.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan ada lima penyidik kepolisian yang sedang dalam proses alih status menjadi pegawai KPK. Lima penyidik itu, menurutnya, termasuk dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK oleh kepolisian. Menurut Johan, alih status menjadi pegawai tetap KPK ini tidak hanya terbuka untuk penyidik kepolisian, tetapi juga pegawai di KPK yang berasal dari instansi lain, seperti dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Keuangan.
Johan mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, seorang pegawai yang sudah bertugas di KPK selama delapan tahun berhak memilih, apakah akan kembali ke instansi awal, atau menjadi pegawai tetap KPK.
Bersamaan dengan proses alih status tersebut, KPK melakukan penyeleksian penyidiknya sendiri. Para peserta seleksi tersebut berasal dari internal KPK. Sebanyak 30 orang dari 65 yang mendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi. KPK mulai menyeleksi penyidiknya setelah kepolisian tidak memperpanjang 20 penyidiknya yang bertugas di KPK. Tidak diperpanjangnya ke-20 penyidik sekaligus diakui KPK mengganggu kinerja penuntasan kasus-kasus.
Berita terkait minimnya penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"