Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Penyidik Kepolisian Jadi Pegawai KPK

Kompas.com - 04/10/2012, 15:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 28 penyidik Kepolisian RI sudah diangkat sebagai pegawai oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, surat ketetapan pimpinan atas 28 penyidik itu sudah diterbitkan.

"Totalnya 28. (Ke-28 orang) itu sudah diberi SK (surat ketetapan) oleh pimpinan KPK, sudah disampaikan ke Polri, kemarin siang," kata Busyro di Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Menurut Busyro, saat ini pimpinan KPK sedang mempertimbangkan bagaimana mekanisme pengunduran diri para penyidik itu dari institusi Polri. Pengangkatan 28 penyidik sebagai pegawai KPK itu, menurutnya, sudah sesuai dengan peraturan perundangan (PP), antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK. PP ini merupakan turunan UU KPK yang secara khusus mengatur sistem sumber daya manusia di KPK. Busyro yakin, para penyidik kepolisian yang diangkat sebagai pegawai KPK ini legal secara hukum. Sebelum mengangkat, KPK sudah melakukan kajian dan tidak hanya satu aturan yang memperbolehkan hal tersebut.

"Ini kan kita angkat sudah berdasarkan peraturan hukum, boleh mengangkat penyidik sendiri. Jadi, penegak hukum pastilah mengakui legalitasnya," ucap Busyro.

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan ada lima penyidik kepolisian yang sedang dalam proses alih status menjadi pegawai KPK. Lima penyidik itu, menurutnya, termasuk dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK oleh kepolisian. Menurut Johan, alih status menjadi pegawai tetap KPK ini tidak hanya terbuka untuk penyidik kepolisian, tetapi juga pegawai di KPK yang berasal dari instansi lain, seperti dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Keuangan.

Johan mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, seorang pegawai yang sudah bertugas di KPK selama delapan tahun berhak memilih, apakah akan kembali ke instansi awal, atau menjadi pegawai tetap KPK.

Bersamaan dengan proses alih status tersebut, KPK melakukan penyeleksian penyidiknya sendiri. Para peserta seleksi tersebut berasal dari internal KPK. Sebanyak 30 orang dari 65 yang mendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi. KPK mulai menyeleksi penyidiknya setelah kepolisian tidak memperpanjang 20 penyidiknya yang bertugas di KPK. Tidak diperpanjangnya ke-20 penyidik sekaligus diakui KPK mengganggu kinerja penuntasan kasus-kasus.

Berita terkait minimnya penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com