JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Nudirman Munir, membantah ada usulan dari Komisi III DPR untuk menghapus kewenangan penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Nudirman, rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hanya untuk memperkuat KPK.
"Tidak ada. Kalau dari kita enggak ada. Saya enggak tahu kalau ada draf (RUU KPK) dari iblis mana yang datang. Tahu-tahu tersebar isu Komisi III mau membunuh KPK," kata Nudirman di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Hal itu dikatakan Nudirman menyikapi kritik dari berbagai pihak bahwa Komisi III DPR ingin melemahkan KPK, salah satunya dengan menghilangkan kewenangan penuntutan. Pernyataan Nudirman itu bertolak belakang dengan substansi draf revisi UU KPK yang masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam draf itu, seluruh aturan terkait penuntutan dihapus. Dengan demikian, kewenangan KPK hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusuma juga sudah mengakui kewenangan penuntutan sudah hilang dalam draf usulan Komisi III DPR. Kajian Baleg, hal itu dapat melemahkan KPK. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Baleg akan mempertanyakan maksud usulan itu kepada Komisi III.
Nudirman mengatakan, pihaknya hanya ingin memperbaiki UU KPK, bukan untuk melemahkan KPK. Dia memberi contoh perbaikan masa jabatan unsur pimpinan KPK yang sempat menjadi polemik. Selain itu, polemik penyidik independen setelah ditariknya puluhan penyidik oleh Polri.
Bahkan, jika kewenangan yang sudah ada dirasa kurang, politisi Partai Golkar itu mempersilakan KPK meminta kewenangan tambahan kepada Komisi III DPR. "Akan kita kasih, mau apa?" kata Nudirman.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, mengakui draf usulan Komisi III DPR tak memuat kewenangan penuntutan. Itu sebabnya Fraksi PKS menolak draf itu dibawa ke Baleg untuk dilakukan sinkronisasi.
Ketika ditanya dari siapa usulan penghapusan kewenangan penuntutan itu, Indra menjawab, "Yang jelas ini usul inisiatif Komisi III. Tapi siapa-siapanya, saya tak tahu persis."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.