JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Buol Amran Batalipu segera menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas pemeriksaan Amran dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Maksimal 14 hari ke depan, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk segera ke persidangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Amran ditetapkan KPK sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap Rp 3 miliar terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Uang suap itu diduga diberikan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya Poo beserta dua anak buahnya, Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Adapun Yani dan Gondo sudah lebih dulu disidang sementara Hartati ditahan KPK di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK sejak 12 September lalu.
Hari ini, KPK memperpanjang masa penahanan Hartati selama 40 hari ke depan. Atas perpanjangan masa penahanan ini, Hartati menolak menandatangani berita acaranya. Menurut Johan, penolakan itu tidak berpengaruh terhadap penyidikan kasus Hartati.
"Penyidik sudah membuat berita acara soal perpanjangan penahanan tersebut," ujar Johan. Terkait kasus ini, Hartati mengaku tidak pernah menyuap Amran, melainkan diperas Amran.
Berita-berita lain mengenai kasus ini dapat dilihat di Liputan Khusus Hartati dan Dugaan Suap di Buol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.