JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penyidik Polri yang telah habis masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Yudiawan, melapor ke Markas Besar Polri, Kamis (27/9/2012). Ia menyusul 14 penyidik yang lebih dulu melapor pada Senin (24/9/2012) lalu.
"Kemarin, ada 14 orang yang sudah menyatakan kembali untuk melaksanakan tugas di kepolisian. Ditambah satu lagi, jadi 15 penyidik dari 20 yang tidak kita perpanjang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dengan melapornya Yudiawan ke Mabes Polri, maka masih ada lima penyidik yang masih berada di KPK. Agus mengatakan, Polri masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait lima penyidik tersebut.
Adapun 14 orang penyidik yang sebelumnya sudah melapor adalah AKP Ardi Rahananto, Kompol Bhakti Eri Nurmansyah, AKBP Djoko Poerwanto, AKP Ferdy Irawan, Kompol Idodo Simangunsong, Kompol Indra Lutrianto Amstono, AKP Muhammaad Agus Hidayat, AKP Susilo Edy, AKP Wahyu Istanto Bram Widarso, AKBP Muhammad Idram, Kompol John C. E Nababan, AKBP Cahyono Wibowo, Kompol Adri Effendi, dan Kompol Gunawan.
Sementara, lima lainnya yang belum melapor adalah Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anungnata, Kompol Hendri N Christian, dan Kompol Sugiyanto. Penyidik yang telah melapor tersebut sebagian besar telah berakhir masa tugasnya pada 12 September 2012. Mereka akan menjalani tugas baru sesuai dengan surat penugasan Polri.
Untuk mengganti 20 penyidik tersebut, Polri telah menyiapkan penyidik pengganti. Sebelumnya, Polri beralasan tidak diperpanjangnya 20 penyidik itu hanyalah rotasi untuk pembinaan karir di institusi Polri.
Berita terkait minimnya penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"