BATAM, KOMPAS.com - Sejumlah oknum anggota DPR diduga dimanfaatkan koruptor menyerang KPK. Hal itu antara lain terindikasi dengan wacana revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Batam, Selasa (25/9/2012), mengatakan, koruptor berusaha menyerang balik upaya pemberantasan korupsi. Caranya antara lain dengan melemahkan KPK. "Ada isu sejumlah oknum anggot DPR dimanfaatkan koruptor," ujarnya.
Indikasinya antara lain DPR berupaya keras mengusulkan revisi UU 30/2002. Beberapa poin revisi itu dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi. "Tidak ada alasan logis seperti hasil survei, tahu-tahu ada usulan revisi," ujarnya.
KPK sebagai pengguna UU itu tidak pernah merasa perlu merevisi. Apalagi, UU itu sudah dipakai KPK selama dua periode terakhir. "Di periode ketiga, muncul usulan revisi," ujarnya.
KPK, lanjut Busyro, tengah meminta pendapat dari dekan dan dosen hukum sejumlah perguruan tinggi soal usulan revisi. Para dekan dan dosen itu akan mencari tahu apa alasan logis untuk merevisi UU 30/2002 tentang KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.