JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 penyidik Polri yang telah habis masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melapor untuk kembali bertugas ke Mabes Polri. Enam penyidik lainnya hingga kini masih berada di KPK.
"Sesuai pemberitahuan masa berakhirnya surat penugasan, kami mendapatkan informasi sudah 14 yang hadir menyatakan siap kembali bekerja di lingkungan kepolisian," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2012).
Sebanyak 14 penyidik tersebut telah melapor pada Senin (24/9/2012) sore. Menurut Boy, mereka yang melapor telah habis masa kerjanya antara tanggal 12 September 2012. Sementara itu, Polri mengaku masih menunggu enam lainnya untuk melapor.
Mereka yang telah melapor yakni sebanyak 8 orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan 6 orang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
"Kemungkinan masih melakukan tugas-tugas yang tidak bisa ditinggalkan di sana. Mungkin bisa saja seperti itu. Kita tunggu saja kabarnya. Tapi yang penting kan sudah ada pemberitahuan bagi mereka yang berakhir silakan menyesuaikan atau melaporkan pelaksanaan tugas di KPK kepada institusi Polri," lanjut Boy.
Boy menjelaskan, secara resmi penyidik tersebut telah kembali ke Mabes Polri dan akan diberikan tugas baru. Polri akan mempertimbangkan tugas baru mereka yang memiliki latar belakang sebagai penyidik. Beberapa diantaranya dimungkinkan kembali bertugas sebagai penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Nanti akan ada surat tugas baru lagi. Surat tugas baru lagi itu, kalau mereka background-nya penyidik, ini nanti akan dipertimbangkan. Apakah akan ditempatkan di satuan tugas penyidik Bareksrim atau kewilayahan. Tentu nanti akan jadi pertimbangan sendiri dari bidang sumber daya manusia Polri," terang Boy.
Disamping itu, Polri mengaku telah menyiapkan 20 penyidik sebagai pengganti yang akan ditugaskan di KPK. Sebelumnya, Polri beralasan tidak diperpanjangnya 20 penyidik itu hanyalah rotasi untuk pembinaan karir di institusi Polri.
Berita terkait penarikan penyidik KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"