Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kasus Pelanggaran HAM Kandas di Kejaksaan Agung

Kompas.com - 24/09/2012, 08:12 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penegakan hukum atas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) belum menunjukkan titik terang. Sejumlah kasus pelanggaran HAM "mandek" di Kejaksaan Agung. Lembaga penegak hukum itu dianggap telah menyandera keadilan.

"Jaksa Agung menyandera keadilan. Pasca-Komnas HAM menyerahkan berkas hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung 29 April 2002 atas peristiwa Semanggi II (dua) yang digabung menjadi satu berkas dengan peristiwa Trisakti dan Semanggi I (satu), hingga kini belum ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," ujar Patriot Muslim, dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2012).

Patriot berbicara untuk mengingat mahasiswa Fakultas Teknik UI angkatan 1996, Yap Yun Hap yang menjadi salah satu korban tewas dalam tragedi Semanggi II. Ia tewas tertembak pada 24 September 1999 saat melakukan aksi demonstrasi menolak RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya. Aparat TNI dinilai bertanggungjawab atas tewasnya Yap Yun Hap itu. Namun, hingga kini penanganan kasus tewasnya mahasiswa itu belum didapatkan keluarga korban.

Selain peristiwa Semanggi II, Semanggi I (13-15 November 1998), dan peristiwa Trisakti (12 Mei 1998), Komnas HAM juga pernah merekomendasikan dengan cukup bukti permulaan adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965-1966. Sembilan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.

Kasus lainnya, terbunuhnya aktivis HAM, Munir Said Thalib atau Cak Munir pada 7 September 2004. Kejaksaan Agung telah berulang kali didesak untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait bebasnya mantan Deputi V Bidang Penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwoprandjono. Namun, tak juga dilakukan. Padahal, sejak Mei lalu, Komite Aksi Solidaritas Munir (Kasum) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) telah mengajukan novum atau bukti baru.

"Semua berkas hasil penyelidikan Komnas HAM atas berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu kandas di tangan Jaksa Agung," lanjut Patriot.

Sementara itu, sebelumnya Jaksa Agung RI Basrief Arief mengatakan, masih meneliti rekomendasi pelanggararan HAM berat dari Komnas HAM.

"Sejauh ini kita masih melakukan penelitian dan belum mendapat  hasil penelitian yang disusun oleh tim," terangnya.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, untuk menuntaskan sejumlah kasus tersebut, terletak pada keberanian Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden bisa saja mendesak Jaksa Agung untuk menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM. Sayangnya, dikatakan Haris, Presiden justru melimpahkan kewenangan kepada Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dengan membentuk tim kecil untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat. Namun, hingga kini belum ada hasilnya. Kasus tersebut pun dituntaskan secara politis sehingga hasilnya semakin tak jelas.

"Jaksa Agung dan juga Presiden, dia punya tanggung jawab konstitusional, punya tanggung jawab hukum terhadap kasus ini. Ini bukan sekedar persoalan politik yang mencari solusinya dengan cara politis. Kewajiban hukum sudah sangat ada dan jelas aturan hukum yang ada di Indonesia," ujar Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com