JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, penerapan hukuman mati untuk terpidana korupsi tepat dilakukan. Pernyataannya ini sejalan dengan seruan Nahdlatul Ulama yang menyerukan hukuman mati bagi para koruptor untuk menimbulkan efek jera.
Dari sisi moral dan Hak Asasi Manusia, menurut Busyro, tak ada salahnya hukuman mati dijatuhkan untuk terpidana kasus korupsi.
"Karena korupsi juga pelanggaran HAM," kata Busyro melalui pesan singkat, Selasa (18/9/2012).
Busyro mengatakan, rekomendasi Munas NU tersebut justru mempertegas ancaman hukuman mati yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan, Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa hukuman mati bisa diterapkan dalam keadaan mendesak.
Adapun, Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor tersebut berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan". Pada penjelasan ayat ini disebutkan, yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, dalam Konferensi Besar NU yang berlangsung di Cirebon, Jawa Barat, salah satu yang diserukan adalah hukuman mati bagi koruptor jika membangkrutkan negara. Hukuman ini juga untuk membuat koruptor jera.
Seruan hasil sidang komisi ini akan jadi salah satu rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (17/9) ini. Munas diikuti 2.000 peserta dari seluruh Indonesia.
”Para koruptor ini merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Jika ia mengorupsi ratusan miliar rupiah, maka hukuman yang diberikan harus berat, hingga bertahun-tahun, jangan hanya 1-2 tahun,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, kemarin.
Seruan hukuman mati terhadap koruptor diambil dalam sidang Komisi A (Komisi Bahtsul Masa’il Ad-Diniyyah Al-Waqiyyah). Komisi ini membahas persoalan-persoalan kebangsaan dalam perspektif hukum Islam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.