Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Penyidik Masih Berkantor di KPK

Kompas.com - 17/09/2012, 18:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua puluh penyidik Kepolisian yang masa kerjanya dianggap habis dan tidak diperpanjang kontraknya, diketahui masih berkantor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pimpinan KPK meminta Polri untuk menunda penarikan 20 tersebut. "Mereka masih berkantor di KPK. Saya enggak tahu per tanggal berapa mereka selesai," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (17/9/2012).

Menurut Johan, pihaknya tidak dapat mengatakan apakah keberadaan 20 penyidik Polri di KPK itu ilegal karena Polri telah meminta mereka kembali.

Seperti diketahui, Polri mengirimkan surat kepada KPK yang isinya memberitahukan bahwa kontrak kerja 20 penyidiknya di KPK sudah habis dan tidak diperpanjang. Penarikan penyidik dalam jumlah besar sekaligus ini dilakukan di tengah maraknya kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Menurut Johan, tidak diperpanjangnya kontrak kerja 20 penyidik itu akan mengakibatkan melambatnya pengusutan kasus-kasus di KPK. Oleh karena itulah, lanjutnya, pimpinan KPK akan berkoordinasi dengan Kepala Polri terlebih dahulu untuk meminta agar 20 penyidik ini tetap dipekerjakan di KPK.

"Kasus yang ditangani sangat banyak, rata-rata satu penyidik itu tangani dua hingga tiga kasus," tambahnya.

Sementara Polri mengatakan bahwa tidak diperpanjangnya masa kerja para penyidik itu di KPK dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembinaan karier para penyidik.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen (Pol) Sutarman mengatakan bahwa para penyidik tersebut tidak berkembang jenjang karirnya jika hanya di KPK saja. Sutarman juga menyalahkan KPK yang dianggapnya tidak dari jauh-jauh hari meminta penyidik pengganti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com