Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penarikan Penyidik untuk Pembinaan Karir

Kompas.com - 17/09/2012, 15:12 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI beralasan, tak diperpanjangnya masa tugas 20 penyidiknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal biasa untuk pembinaan karir sebagai anggota kepolisian. Polri membantah istilah "menarik" penyidik dari KPK.

"Jadi kita tidak pernah ada keinginan untuk menarik. Itu semata-mata rotasi untuk pembinaan karir anggota yang bertugas di luar institusi Polri, termasuk yang di KPK," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2012).

Agus menjelaskan, sesuai PP 63 tahun 2005 pasal 5, penyidik Polri di KPK bertugas selama 4 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, kepolisian mempertimbangkan masa kerja untuk mengejar karir di kepolisian yakni selama 35 tahun. Jika terus diperpanjang, maka masa kerja di Kepolisian terus berkurang dan sulit mendapat jabatan di kepolisian sesuai dengan keinginan.

"Kalau misalnya bertugas di KPK 4 tahun, sesuai dengan PP 63 tahun 2005 itu, pasal 5 itu, 4 tahun dapat diperpanjang. Misalnya, 4 tahun dapat diperpanjang jadi 4 tahun lagi, maka jadi 8 tahun. Berarti kan sisanya tinggal 27 tahun di polisi. 27 tahun ini belum tentu yang bersangkutan dapat posisi jabatan kedudukan yang sesuai keinginan," terang Agus.

Menurutnya, Kepolisian telah memberikan keleluasaan kepada anggotanya yang bekerja di luar institusi Polri jika ingin menjadi penyidik di KPK. Mengenai 20 penyidik yang tidak diperpanjang tersebut, Polri telah menyiapkan penggantinya untuk diseleksi lebih lanjut oleh KPK.

Sementara, terkait anggota kepolisian yang baru satu tahun atau dua tahun menjadi penyidik di KPK, menurut Agus, setiap tahun Polri mengeluarkan surat perintah bagi anggotanya yang bertugas di luar institusi termasuk KPK.

"Namun, tentunya kalau kita langsung 4 tahun ini nanti kan lama. Jadi, Polri setiap satu tahun mengeluarkan surat perintah untuk anggota yang bertugas ke sana," katanya.

Ia kembali mengungkapkan, tak diperpanjangnya 20 penyidik itu tak terkait kasus dugaaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Satu diantaranya memang penyidik yang tengah menangani kasus tersebut.  

Berita terkait penarikan penyidik ini dapat diikuti dalam topik "Polri Tarik Penyidik KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com