Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Berharap Bebas dari Tuntutan Pidana

Kompas.com - 12/09/2012, 13:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda  S Goeltom berharap tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun surat tuntutannya sesuai dengan fakta persidangan selama ini dan bukan sekadar asumsi. Menurut pengacara Miranda, Andi S Simangunsong, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan kliennya bersalah menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 terkait pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004.

Menurut jadwal, Miranda diagendakan akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu (12/9/2012) sore.

“Maka seharusnya KPK berbesar hati untuk mendrop dan membatalkan dakwaan serta tuntutannya,” kata Andi melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (12/9/2012).

Lebih jauh Andi menjelaskan, selama persidangan, tidak terlihat adanya hubungan Miranda dengan penyuapan anggota dewan yang dilakukan Nunun Nurbaeti seperti yang dituduhkan JPU KPK dalam surat dakwannya. Apalagi, lanjutnya, keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, meringankan Miranda.

Para saksi ahli menilai bahwa pertemuan yang dilakukan Miranda dengan sejumlah anggota Dewan 1999-2004 sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004, tidak melanggar aturan asalkan diizinkan pimpinan DPR.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Juli lalu, tim JPU KPK menyebut Miranda  baik bertindak sendiri ataupun bersama-sama Nunun Nurbaeti  telah memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar melalui Arie Malangjudo kepada anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI-P), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP). Pemberian cek perjalanan itu disebut terkait dengan pemenangan Miranda sebagai DGS BI 2004. Berdasarkan surat dakwan tersebut, Miranda terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Adapun Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap sebagai pemberi suap.

Dalam persidangan selama ini, terungkap kalau Miranda pernah mengadakan pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi IX DPR asal fraksi PDI-Perjuang dan fraksi TNI/Polri belum uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI. Dalam pertemuan dengan anggota dewan tersebut, Miranda mengaku menyampaikan visi dan misinya. Pengajar di Universitas Indonesia itu juga mengatakan bahwa pertemuan dengan anggota DPR 1999-2004 itu dapat menjadi kesempatan baginya untuk mengklarifikasi sejumlah hal, termasuk soal masalah keluarganya.  Sore nanti, tim JPU dijadwalkan membacakan surat tuntutan atas perkara Miranda. Persidangan tersebut berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB dan dipimpin majelis hakim Tipikor yang diketuai Hakim Gusrizal.

Berita terkait persidangan Miranda dapat diikuti dalam topik "Sidang Miranda Goeltom"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Nasional
    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Nasional
    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Nasional
    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Nasional
    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

    Nasional
    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com