JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Erick S Paat, pengacara Sukotjo S Bambang, Senin (10/9/2012). Erick diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA).
"Ya, dipanggil untuk didengar keterangan sebagai saksi atas diri tersangka Budi Susanto, direktur PT CMMA," kata Erick melalui pesan singkat, Senin.
Erick memenuhi panggilan Bareskrim pukul 09.00 WIB. Dia merupakan kuasa hukum Sukotjo yang disebut sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sukotjo sendiri saat ini mendekam di Lapas Kebon Waru, Bandung.
Pada Juli 2012, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap pihak subkontraktor Sukotjo, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator, menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Ia juga disebut mengalirkan dana kepada Irjen Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Dana tersebut diduga diterima Sukotjo dari pihak pemenang tender, yakni Budi Susanto.
Saat ini, Sukotjo berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sama-sama menyidik kasus dugaan korupsi yang terjadi di Korlantas Polri tahun 2011. Sukotjo sama-sama ditetapkan menjadi tersangka oleh kedua lembaga tersebut. Selain Sukotjo, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan Budi Susanto juga menjadi tersangka oleh KPK dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.