Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT Minta UU Intelijen Seperti Masa Orba

Kompas.com - 09/09/2012, 19:51 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengungkapkan, kinerja aparat keamanan baik Kepolisian, BIN, BNPT, akan lebih maksimal memberantas teroris jika undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen mengizinkan aparat keamanan menindak. UU tersebut harus direvisi sehingga aparat khususnya BIN mempunyai ruang menindak pelaku sebagaimana masa Orde Baru.

"(Revisi UU Intelijen) Itu memang diperlukan. UU itu harus bisa memberikan ruang bagi aparat (BIN) untuk menindak seperti masa Orde Baru dulu," kata Ansyaad Mbai di Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Minggu (9/9/2012).

Mbai berharap agar UU Intelijen kembali seperti masa Orde Baru karena pertimbangan segi efektif dan proaktif aparat keamanan, terutama BIN, dalam menindak teroris. Pada masa tersebut, lanjutnya, aparat keamanan termasuk BIN memiliki keleluasaan untuk langsung melakukan penindakan pelaku kejahatan. Untuk itu, ia meminta agar UU tersebut segera direvisi.

"Substansinya itu supaya aparat keamanan bisa lebih gesit dan cepat (menanggulangi terorisme). Mudahnya, revisi UU (Intelijen) itu aja," ungkapnya.

Hal bertolak belakang justru diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto yang menjelaskan UU Intelijen yang memberikan ruang terbatas bagi BIN adalah sudah tepat. Dia mengungkapkan, aparat keamanan tidak dapat lagi melakukan tindakan sama seperti masa Orde Baru lalu.

Di masa sekarang, terang Djoko, setiap penindakan harus diperkuat adanya barang bukti, karena aparat harus bergerak sesuai hukum, termasuk BIN.

Dia menegaskan bahwa BIN dapat bertindak jika telah mengantongi barang bukti yang cukup, tapi hal tersebut harus dikoordinasikan dengan Kepolisian. Antara BIN, BNPT dan Polri tidak dibenarkan untuk bertindak melakukan penindakan sendiri-sendiri tanpa berkoordinasi terlebih dahulu.

"Aparat harus bergerak sesuai dengan koridor hukum. Kita jangan lagi kembali ke masa Orba. Kini dalam melakukan penindakan harus disertai barang bukti yang cukup. Kalau barang buktinya belum cukup, ya tidak dibenarkan melakukan penindakan," ujar Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com