Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Hartati Kejang-Kejang, Penyidikan Jalan Terus

Kompas.com - 07/09/2012, 22:32 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mangkirnya Hartati Murdaya karena alasan sakit kejang-kejang tidak menciutkan niat Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan suap hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol. KPK akan jalan terus melakukan penyidikan terhadap Hartati Murdaya Poo yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

"Penyidikan terhadap Hartati akan jalan terus. KPK tidak akan melakukan diskriminasi hanya karena Hartati orang berpengaruh. Mau itu yang bersangkutan tidak datang ke penyidikan karena sakit, pulang kampung, atau alasan lainnya, KPK tetap akan jalan terus melakukan penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Adnan mengatakan, jika tersangka tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan KPK berkali-kali, maka lembaga antikorupsi itu tidak segan-segan akan mengambil langkah tegas. Dia menjelaskan, langkah tegas tersebut adalah pemanggilan secara paksa pada tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Hal tersebut sangat dimungkinkan karena keterangan dari tersangka diperlukan dalam kelengkapan berkas penyidikan.

"KPK akan terus mengedepankan kepastian dan penegakan hukum. KPK sebagai badan negara tetap diaudit sehingga tidak dapat memperlakukan kasus secara spesial. Proses penyidikan yang jalan terus selain berlaku buat Hartati, juga buat Dendy (Prasetya)," ujarnya.

Dendy Prasetya merupakan tersangka kasus dugaan pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama tahun 2010-2012. Ia juga kerap mangkir dari panggilan KPK. Dendy terakhir kali memenuhi panggilan KPK dalam keadaan cedera karena kecelakaan. Dendy adalah anak lelaki dari anggota Komisi III DPR RI, Zulkarnaen Djabar, yang juga ditetapkan seabgai tersangka dalam kasus yang sama.

Hartati tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/9/2012). Pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, berdalih bahwa kliennya tengah dirawat di Rumah Sakit Medistra karena sakit kejang-kejang.

"Pada pemeriksaan sebelumnya, yang dari pagi sampai malam, sebenarnya sudah sakit. Sudah sakit-sakitan dan terpaksa makan obat dan sekarang sakit sedang kejang-kejang," kata Tumbur di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian suap itu diduga terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Hartati di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Sebelumnya, Hartati mengirimkan surat ke KPK yang meminta agar tidak ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com