Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pejabat Dikti Kemendiknas Disebut Dalam Dakwaan Angelina

Kompas.com - 06/09/2012, 17:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama dua pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional disebut dalam surat dakwaan Angelina Sondakh sebagai pihak yang diduga ikut "bermain" anggaran proyek universitas.

Kedua pejabat Dikti itu adalah Sekretaris Dikti Kemendiknas, Haris Iskandar dan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Dikti, Dadang Sudiyarto.

Surat dakwaan atas nama Angelina Sondakh itu dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Dalam surat dakwaan disebutkan kalau Angelina memprakarsai pertemuan anak buah Muhammad Nazaruddin, yakni Mindo Rosalina Manulang dengan Haris Iskandar.

"Tindaklanjut perkenalan tersebut selanjutnya Mindo Rosalina Manulang dapat langsung menghubungi Haris Iskandar menanyakan perkembangan pengajuan usulan anggaran proyek pembangunan/pengadaan pada program pendidikan tinggi yang diusulkan Dikti untuk APBN-P 2010 dan APBN 2011," kata jaksa Agus Salim membacakan surat dakwaan.

Sebelum memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, Angelina disebut membuat kesepakatan-kesepakatan dengan Mindo selaku orang suruhan Nazaruddin.

Angelina sepakat untuk menggiring anggaran di Kemendiknas serta di Kementerian Pemuda dan Olahraga sehingga nilai anggaran dan program kegiatan di dua kementerian tersebut disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Adapun Grup Permai merupakan perusahaan milik Nazaruddin, atasan Rosa. Kepada Rosa, Angelina meminta agar Grup Permai membuat list program kegiatan yang diinginkan.

Khusus untuk proyek di Dikti, harus dilengkapi dengan adanya proposal usulan kegiatan dari universitas-universitas yang disampaikan ke Biro Perencanaan Dikti.

"Karena apabila usulan dari universitas belum ada, maka tidak bisa dilakukan pembahasan di DPR," kata jaksa Agus membacakan surat dakwaan Angelina.

Atas persyaratan itu, Nazaruddin pun memerintahkan Rosa untuk mengecek ke Biro Perencanaan Ditjen Dikti dan menemui beberapa rektor terkait pengajuan proposal usulan dari universitas ke Dikti.

Setelah pengecekan tersebut, Angelina memperkenalkan Rosa dan Haris Iskandar. Angelina juga disebut dalam dakwaan, beberapa kali memanggil Haris dan Dadang Sudiyarto ke kantor DPR untuk membahas alokasi anggaran yang akan diusulkan Kemendiknas.

"Serta meminta agar Haris dan Dadang memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap beberapa perguruan tinggi yang diusulkan," kata jaksa Agus Salim.

Surat dakwaan menyebutkan, sebagai imbalan membantu menggiring anggaran proyek Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina meminta fee 5 persen dari nilai proyek yang diusulkan Grup Permai.

Adapun Haris dan Dadang pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi Angelina dalam proses penyidikan. Selain keduanya, KPK juga memeriksa sejumlah rektor universitas.

Perkembangan terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com