Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Periksa Irjen Djoko Selama 6 Jam

Kompas.com - 24/08/2012, 18:12 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik tindak pidana korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai saksi kasus dugaan korupsi simulator SIM selama kurang lebih enam jam. Jenderal bintang dua itu mulai diperiksa pukul 09.30 hingga 16.45, Jumat (24/8/2012). Djoko pun sempat menjalani shalat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri, kemudian kembali menjalani pemeriksaan.

Djoko diiperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang ditetapkan Polri, yakni Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua lelang proyek, Bendahara Korlantas Kompol Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang.

"Saya memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi tersangka PPK, dan kawan-kawan. Sekarang tentunya melalui proses pemeriksaan dan penyidikan. Adapun materinya silakan tanyakan ke Bareskrim. Yang mempunyai kewenangan ini adalah Bareskrim," ujar Djoko seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2012).

Djoko tak memberi penjelasan terkait pemeriksaan Polri terhadap dirinya selama kurang lebih 6 jam tersebut. "Materi kualitas maupun materi dari keseluruhan, tentunya saya katakan nanti Bareskrim akan memberi penjelasan mengenai panggilan penyidikan," lanjutnya. Djoko juga enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus yang menimpa dirinya. Ia pun terburu-buru pergi memasuki mobil Innova berwarna silver.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli, mengatakan, pemeriksaan terhadap Djoko dilakukan guna mendapatkan informasi terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011. Pemeriksaan Djoko sebagai saksi juga untuk melengkapi berkas perkara para tersangka kasus simulator SIM yang ditetapkan Polri.

"Hal-hal pelaksanaanya (proyek simulator SIM) diyakini Irjen DS (Djoko Susilo) mengetahui informasi terkait hal tersebut. Penyidik merasa perlu mendengarkan keterangan Pak DS untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka yang telah kita lakukan penahanan," terang Boy.

Seperti diberitakan, Djoko ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 27 Juli 2012. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain.

Kasus tersebut menimpa Djoko saat menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Djoko juga disebut-sebut menerima aliran dana miliaran rupiah dari dari pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Uang kepada Djoko, diberikan Budi melalui subkontraktor Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

    2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

    Nasional
    Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

    Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

    Nasional
    Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

    Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

    Nasional
    Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

    Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

    Nasional
    ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

    ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

    Nasional
    Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

    Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

    Nasional
    Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

    Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

    Nasional
    Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

    Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

    Nasional
    Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

    Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

    Nasional
    KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

    KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

    Nasional
    KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

    KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

    2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

    Nasional
    Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

    Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

    Nasional
    Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

    Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

    Nasional
    Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

    Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com