Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Denda, Koruptor Dapat Remisi

Kompas.com - 17/08/2012, 21:26 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 untuk memperketat pemberian remisi atau pengurangan masa pidana untuk narapidana yang terjerat tiga jenis kasus kriminal, yakni korupsi, terorisme, dan narkotika. Revisi itu muncul setelah kritikan publik mengenai "obral" remisi.

Bagaimana teknis pengetatan remisi nantinya? Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sihabudin menjelaskan, rencana pengetatan itu diantaranya dengan menaikkan batas minimun napi yang bisa mendapat remisi. Dalam PP Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyaratakan, napi baru bisa mendapat remisi jika telah menjalani sepertiga dari hukuman.

Usulan revisi, kata Sihabudin, napi baru dapat menerima remisi jika telah menjalani setengah dari hukuman. Usulan lain, lanjut dia, napi koruptor bisa mendapat remisi asalkan sudah membayar uang pengganti atau denda yang ditetapkan majelis hakim.

"Revisi itu di tim Pak Wamen (Denny Indrayana). Sedang dalam penyusunan SOP-nya. Mudah-mudahan tahun ini selesai," kata Sihabudin di Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, dalam memberikan remisi, pihaknya tidak melakukan kategorisasi jenis pidana. Semua napi berhak mendapat remisi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan, PP Nomor 28/2006 , dan Kepres Nomor 174/1999 tentang Remisi.

Pemberian remisi itu, kata dia, sebagai upaya sesegera mungkin mengintegrasikan napi dalam kehidupan masyarakat sehingga dapat melanjutkan kehidupannya secara normal. Selain itu, untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan.

"Pemberian remisi jangan diartikan upaya memanjakan napi, seakan-akan berpihak pada kepentingan napi. Namun kita pahami secara mendalam dari sisi kemanusiaan kita bahwa remisi wujud kepedulian kita untuk menjaga napi menjadi manusia seutuhnya," kata Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com