Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Koruptor Layak Dapat Remisi!

Kompas.com - 17/08/2012, 11:31 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengungkapkan, para koruptor layak dan berhak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-67, karena hal tersebut sudah diatur dalan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2006. Sementara PP itu sendiri sedang dalam tahap penggodokan agar remisi terhadap koruptor akan lebih ketat.

Amir mengatakan, untuk remisi HUT Kemerdekaan RI ke-67, PP nomor 28 Tahun 2006 masih dipergunakan sehingga koruptor layak mendapatkan remisi dengan catatan.

"Berdasarkan peraturan PP nomor 28 tahun 2006, semua narapidana dapat remisi, karena itu haknya sebagai warga negara, termasuk para pelaku korupsi," ujar Amir usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-67 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (17/8/2012) pagi tadi.

Dia menjelaskan, koruptor yang mendapatkan remisi tersebut karena tidak memiliki catatan buruk dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) saat menjalani hukumannya. Sebab itu, para koruptor berhak dan layak mendapatkan remisi HUT RI.

Dia menjelaskan, kalaupun para koruptor mendapatkan catatan buruk dari Kalapas, maka para koruptor itu akan dikeluarkan dari daftar narapidana yang mendapatkan remisi.

"PP 28 tahun 2006 kan sudah memberi pengetatan bagi mereka (koruptor) untuk mendapat remisi. Nanti akan kami perketat lagi, mudah-mudahan dalam beberapa bulan ke depan akan terwujud dan butuh sosialisasi sekitar satu tahun untuk PP yang baru ini. Kita harapkan ada perubahan ke depannya bagi remisi koruptor ini," tambahnya.

Dia mengungkapkan, PP 28 tahun 2006 adalah perubahan dari PP 32 tahun 1999. Pada PP 32 tahun 1999, lanjut Amir, sudah ada pengetatan terhadap remisi koruptor, namun perlu lebih diperketat lagi dengan PP 28 tahun 2006.

Sebelumnya, Kepala Divisi Kemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Dedi Sutardi di Bandung, Rabu (15/8/2012), mengatakan, Gayus Tambunan, pengemplang pajak, yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin sejak Juni 2012 mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-67 selama tiga bulan. Gayus juga menerima remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan.

Selain Gayus, beberapa terpidana kasus korupsi di LP Sukamiskin juga mendapatkan remisi, di antaranya adalah terpidana kasus penyuapan terhadap hakim Syarifuddin, Puguh Wirawan. Puguh, yang divonis 3,5 tahun penjara pada 2011 itu, mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri satu bulan.

Sementara itu, mantan Wakil Bupati Subang, Maman Yudia, mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri satu bulan. Penerimaan remisi serupa juga diterima mantan Bupati Garut, Agus Supriyadi. Ia menerima remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri satu bulan.

"Total terdapat 27 terpidana kasus korupsi di LP Sukamiskin yang mendapatkan remisi," kata Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Nasional
    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Nasional
    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Nasional
    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Nasional
    Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

    Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

    Nasional
    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Nasional
    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Nasional
    Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Nasional
    Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Nasional
    'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

    "Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

    Nasional
    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com