Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Koruptor Layak Dapat Remisi!

Kompas.com - 17/08/2012, 11:31 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengungkapkan, para koruptor layak dan berhak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-67, karena hal tersebut sudah diatur dalan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2006. Sementara PP itu sendiri sedang dalam tahap penggodokan agar remisi terhadap koruptor akan lebih ketat.

Amir mengatakan, untuk remisi HUT Kemerdekaan RI ke-67, PP nomor 28 Tahun 2006 masih dipergunakan sehingga koruptor layak mendapatkan remisi dengan catatan.

"Berdasarkan peraturan PP nomor 28 tahun 2006, semua narapidana dapat remisi, karena itu haknya sebagai warga negara, termasuk para pelaku korupsi," ujar Amir usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-67 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (17/8/2012) pagi tadi.

Dia menjelaskan, koruptor yang mendapatkan remisi tersebut karena tidak memiliki catatan buruk dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) saat menjalani hukumannya. Sebab itu, para koruptor berhak dan layak mendapatkan remisi HUT RI.

Dia menjelaskan, kalaupun para koruptor mendapatkan catatan buruk dari Kalapas, maka para koruptor itu akan dikeluarkan dari daftar narapidana yang mendapatkan remisi.

"PP 28 tahun 2006 kan sudah memberi pengetatan bagi mereka (koruptor) untuk mendapat remisi. Nanti akan kami perketat lagi, mudah-mudahan dalam beberapa bulan ke depan akan terwujud dan butuh sosialisasi sekitar satu tahun untuk PP yang baru ini. Kita harapkan ada perubahan ke depannya bagi remisi koruptor ini," tambahnya.

Dia mengungkapkan, PP 28 tahun 2006 adalah perubahan dari PP 32 tahun 1999. Pada PP 32 tahun 1999, lanjut Amir, sudah ada pengetatan terhadap remisi koruptor, namun perlu lebih diperketat lagi dengan PP 28 tahun 2006.

Sebelumnya, Kepala Divisi Kemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Dedi Sutardi di Bandung, Rabu (15/8/2012), mengatakan, Gayus Tambunan, pengemplang pajak, yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin sejak Juni 2012 mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-67 selama tiga bulan. Gayus juga menerima remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan.

Selain Gayus, beberapa terpidana kasus korupsi di LP Sukamiskin juga mendapatkan remisi, di antaranya adalah terpidana kasus penyuapan terhadap hakim Syarifuddin, Puguh Wirawan. Puguh, yang divonis 3,5 tahun penjara pada 2011 itu, mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri satu bulan.

Sementara itu, mantan Wakil Bupati Subang, Maman Yudia, mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri satu bulan. Penerimaan remisi serupa juga diterima mantan Bupati Garut, Agus Supriyadi. Ia menerima remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri satu bulan.

"Total terdapat 27 terpidana kasus korupsi di LP Sukamiskin yang mendapatkan remisi," kata Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Nasional
    Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

    Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

    Nasional
    Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

    Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

    Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com