Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Semua Penegak Hukum Berhak Tangani Korupsi

Kompas.com - 09/08/2012, 21:36 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, institusi penegak hukum mana pun berwenang menyelidiki kasus korupsi asalkan tidak tumpang tindih. Menurut Yusril, KPK berhak mengambil alih penanganan kasus korupsi jika ada indikasi penanganan yang tidak tuntas pada lembaga lain.

"Saya tidak menyesalkan siapa yang mau melakukan penyidikan. Oleh karena, menurut sistem perundang-undangan sistem kita, polisi, jaksa, maupun KPK memang semua itu diberikan kewenangan untuk diberikan penyidikan dan penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi," kata Yusril, Kamis (9/8/2012) di Jakarta.

Akan tetapi, ia menekankan bahwa ketika satu institusi penegak hukum sudah memulai penyidikan, maka institusi lain menjadi tidak berwenang. "Kalau KPK melakukan penyidikan, maka polisi dan jaksa tidak berwenang melakukan penyidikan untuk obyek yang sama. Sebaliknya juga kalau polisi dan jaksa sudah melakukan penyidikan, KPK juga tidak berwenang di obyek yang sama," ujarnya.

Ia menambahkan, kecuali jika KPK mengambil alih dari penyidikan dari institusi lain, maka ada tiga hal yang memungkinkan itu bisa terjadi. Pertama, penyidikan institusi tersebut berlarut-larut diselesaikan. Laporan masyarakat pun tak kunjung ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Alasan kedua terkait penyidikan mengandung unsur kolusi dan suap. Adapun alasan ketiga jika penyidikan itu justru malah untuk melindungi orang yang diduga melakukan kejahatan. Bila ketiga hal itu terjadi demikian, menurut Yusril, maka KPK pun mesti intervensi terhadap penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Polri ataupun jaksa.

"Kalau KPK melihat seperti itu, maka KPK harus memberitahukan ke polisi dan jaksa. Begitu KPK mengambil alih, polisi dan jaksa menjadi tidak berwenang, itu saja. Jadi saya enggak ada urusan memihak sana-sini, lebih senang situ lebih senang sini. Enggak ada urusan buat saya, saya menerangkan itulah hukumnya," kata yusril.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menyatakan, tidak akan mencampuri urusan yang terjadi antara KPK dan Polri. "Apa enggak berpikir suatu saat nanti jaksa akan melakukan kejahatan, KPK juga. Jadi sebenarnya pikiran orang ini dibikin kacau oleh asumsi-asumsi yang tidak sesuai. Pokoknya semua itu boleh asal prosedur yang ditaati," katanya.

Yusril pernah diundang ke Mabes Polri untuk membicarakan masalah sengketa kewenangan KPK dan Polri dalam kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri. Ia menilai, jika sengketa itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Polri memiliki kedudukan lebih kuat karena memiliki kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan yang lebih tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com