Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Semua Penegak Hukum Berhak Tangani Korupsi

Kompas.com - 09/08/2012, 21:36 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, institusi penegak hukum mana pun berwenang menyelidiki kasus korupsi asalkan tidak tumpang tindih. Menurut Yusril, KPK berhak mengambil alih penanganan kasus korupsi jika ada indikasi penanganan yang tidak tuntas pada lembaga lain.

"Saya tidak menyesalkan siapa yang mau melakukan penyidikan. Oleh karena, menurut sistem perundang-undangan sistem kita, polisi, jaksa, maupun KPK memang semua itu diberikan kewenangan untuk diberikan penyidikan dan penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi," kata Yusril, Kamis (9/8/2012) di Jakarta.

Akan tetapi, ia menekankan bahwa ketika satu institusi penegak hukum sudah memulai penyidikan, maka institusi lain menjadi tidak berwenang. "Kalau KPK melakukan penyidikan, maka polisi dan jaksa tidak berwenang melakukan penyidikan untuk obyek yang sama. Sebaliknya juga kalau polisi dan jaksa sudah melakukan penyidikan, KPK juga tidak berwenang di obyek yang sama," ujarnya.

Ia menambahkan, kecuali jika KPK mengambil alih dari penyidikan dari institusi lain, maka ada tiga hal yang memungkinkan itu bisa terjadi. Pertama, penyidikan institusi tersebut berlarut-larut diselesaikan. Laporan masyarakat pun tak kunjung ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Alasan kedua terkait penyidikan mengandung unsur kolusi dan suap. Adapun alasan ketiga jika penyidikan itu justru malah untuk melindungi orang yang diduga melakukan kejahatan. Bila ketiga hal itu terjadi demikian, menurut Yusril, maka KPK pun mesti intervensi terhadap penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Polri ataupun jaksa.

"Kalau KPK melihat seperti itu, maka KPK harus memberitahukan ke polisi dan jaksa. Begitu KPK mengambil alih, polisi dan jaksa menjadi tidak berwenang, itu saja. Jadi saya enggak ada urusan memihak sana-sini, lebih senang situ lebih senang sini. Enggak ada urusan buat saya, saya menerangkan itulah hukumnya," kata yusril.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menyatakan, tidak akan mencampuri urusan yang terjadi antara KPK dan Polri. "Apa enggak berpikir suatu saat nanti jaksa akan melakukan kejahatan, KPK juga. Jadi sebenarnya pikiran orang ini dibikin kacau oleh asumsi-asumsi yang tidak sesuai. Pokoknya semua itu boleh asal prosedur yang ditaati," katanya.

Yusril pernah diundang ke Mabes Polri untuk membicarakan masalah sengketa kewenangan KPK dan Polri dalam kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri. Ia menilai, jika sengketa itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Polri memiliki kedudukan lebih kuat karena memiliki kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan yang lebih tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com